Dianggap Kooperatif, Eks Ketua KPUD Depok yang Jadi Tersangka Korupsi Belum Ditahan

Untuk saat ini karena berbagai pertimbangan, salah satunya terkait persiapan pemilihan, maka permintaan untuk tidak dilakukan penahan,"

Galih Prasetyo
Selasa, 26 Juli 2022 | 07:00 WIB
Dianggap Kooperatif, Eks Ketua KPUD Depok yang Jadi Tersangka Korupsi Belum Ditahan
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

“Ini mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPK Rp 817 juta lebih,” jelasnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan Titik Nurhayati adalah melakukan konspirasi bersama saksi (Fajri) yang telah diputus berkekuatan hukum tetap dengan cara mengubah metode lelang, menjadi penunjukan langsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini