SuaraBogor.id - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin bebas, setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kabar Rachmat Yasin bebas bersyarat mulai hari ini, Selasa, 2 Agustus 2022.
“Iya benar yang bersangkutan bebas bersyarat,” ujar Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com.
Elly menjelaskan, Rachmat Yasin bebas per hari ini setelah menjalani bebas bersyarat karena menjalani hukuman sejak 2021.
Baca Juga:8 Aturan HUT ke-77 RI di Bandung, Nomor 5 Harus Berdiri Tegap Saat Lagu Indonesia Raya
Tak hanya itu, Rachmat Yasin juga diketahui beberapa kali mendapatkan remisi.
Meski sudah bebas bersyarat, kata Elly, Rachmat Yasin tetap wajib melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
Rachmat Yasin diketahui mendekam di Lapas Sukamiskin usai terjerat kasus yang keduanya yakni gratifikasi.
Ia divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada April 2021.
Sebelumnya bupati Bogor dua periode itu juga terjaring OTT KPK pada 7 Mei 2014 terkait kasus pengurusan lahan di Puncak dan Sentul, Kabupaten Bogor.