Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santri di Depok Divonis 19 Tahun Penjara, Nama Celine Evangelista Ikut Terseret

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MMS 19 tahun penjara,

Galih Prasetyo
Rabu, 03 Agustus 2022 | 21:08 WIB
Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santri di Depok Divonis 19 Tahun Penjara, Nama Celine Evangelista Ikut Terseret
JPU saat mendengarkan putusan terhadap MMS, terdakwa kasus pencabulan di Depok (Depoktoday.hops.id)

“Dipersidang terdahulu kami juga mengungkap adanya jejak digital penelusuran berapa video artis di tengah malam. Salah satunya video berjudul tato sexy Celine Evangelista yang di sering diakses terdakwa tengah malam,” jelas Andi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini