"Udah gak usah julid, urusannya ibu itu sama Allah," ujar warganet lain.
"Kalian yang memberi untuk niat dapat pahala aja. Dan kita tidak pernah tahu niat ibu yang menghitung uang itu untuk apa," tutur warganet.
"Yang ngasih malah lebih miskin," timpal yang lainnya.
Untuk video selengkapnya dapat disaksikan di sini.
MUI Sulsel Pernah Keluarkan Fatwa Haram Memberi Uang ke Pengemis
Lewat siaran pers yang dikeluarkan tanggal 31 Oktober 2021, Sekretaris Umum MUI Sulawesi Selatan KH Muammar Bakri menegaskan bahwa haram hukumnya memberikan uang kepada mereka yang meminta-minta di ruang publik.
"Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik," jelasnya, dikutip dari Suarasulsel.id.
Bakri menegaskan juga kalau orang sehat dan tidak mengalami kecacatan diharamkan mengemis. Karena itulah, pengemis yang sampai berkeliaran di jalan adalah tanggung jawab pemerintah untuk membina.
"Jika ada pengemis di jalan maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalan," tuturnya melanjutkan.