SuaraBogor.id - Seorang remaja asal Kampung Nagrak, Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Andrian (18) menjadi korban pengeroyokan orang tak dikenal.
Andrian yang masih duduk di kelas XI tersebut menjadi korban pengeroyokan setelah sebelumnya diajak masak di rumah teman sekolahnya di Kampung Margamulya, Desa Sidamulya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (7/8/2022).
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut ditegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Ia mengatakan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
1. Diajak Masak-masak di Rumah Teman, Remaja Sukabumi Pulang dengan Wajah Penuh Luka
Seorang remaja asal Kampung Nagrak, Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Andrian (18) menjadi korban pengeroyokan orang tak dikenal.
Andrian yang masih duduk di kelas XI tersebut menjadi korban pengeroyokan setelah sebelumnya diajak masak di rumah teman sekolahnya di Kampung Margamulya, Desa Sidamulya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (7/8/2022).
Baca Juga:Riesca Rose Minta Bukti Karena Tak Terima Dituding Jadi Selingkuhan Sule
2. Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut ditegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
3. Ini Tiga Peran Yang Dilakukan Ferdy Sambo Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menentapkan bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," jelas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
4. Disebut Jadi Aktor Intelektual Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J. Dia disebut menjadi aktor intelektual kasus pembunuhan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka usai diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait kasus pembunuhan Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri, pada hari ini, Selasa (9/8/2022) petang.
5. Cerai dengan Nathalie Holscher, Kini Muncul Isu Perselingkuhan Riesca Rose dan Sule, Publik: Maling Gak Bakal Ngaku
Saat ini rumah tangga Sule dan Nathalie Holscher nampaknya sudah tidak bisa diselamatkan kembali, pasalnya kasus perceraian keduanya terus berlanjut.
Meski kasus perselingkuhan tersebut tengah berlangsung, kini muncul soal isu perselingkuhan dengan Sule, baru-baru ini Riesca Rose akhirnya buka suara usai dicap sebagai pelakor.