SuaraBogor.id - Seorang remaja asal Kampung Nagrak, Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Andrian (18) menjadi korban pengeroyokan orang tak dikenal.
Andrian yang masih duduk di kelas XI tersebut menjadi korban pengeroyokan setelah sebelumnya diajak masak di rumah teman sekolahnya di Kampung Margamulya, Desa Sidamulya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (7/8/2022).
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut ditegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Ia mengatakan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
1. Diajak Masak-masak di Rumah Teman, Remaja Sukabumi Pulang dengan Wajah Penuh Luka
![Ilustrasi pengeroyokan. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/18/41439-ilustrasi-pengeroyokan.jpg)
Seorang remaja asal Kampung Nagrak, Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Andrian (18) menjadi korban pengeroyokan orang tak dikenal.
Andrian yang masih duduk di kelas XI tersebut menjadi korban pengeroyokan setelah sebelumnya diajak masak di rumah teman sekolahnya di Kampung Margamulya, Desa Sidamulya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (7/8/2022).
Baca Juga:Riesca Rose Minta Bukti Karena Tak Terima Dituding Jadi Selingkuhan Sule
2. Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati