SuaraBogor.id - Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar kasus peredaran sabu dari pengedar besar dengan inisial YS. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,2 kilogram.
Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, pengungkapan kasus ini terbilang sangat fantastis untuk tingkat polres.
“Sabu-sabu tersebut kita amankan dari tersangka YS. Tersangka ini sebagai pengedar atau juga penjual,” ujar AKBP Aszhari mengutip dari Harapanrakyat.com--jaringan Suara.com
Disebutkan oleh AKBP Aszhari, pelaku memang beberapa kali mengedarkan namun belum pernah tertangkap.
Baca Juga:Kasat Resnarkoba Karawang Ditangkap Bareskrim Polri, 101 Gram Sabu Disita
“Setelah kami pantau beberapa hari, kemudian kami amankan pelaku YS ini sehari setelah membeli sabu dari Jakarta sebanyak 1,2 kilogram. Pelaku merupakan pengedar juga pemakai. 1,2 kilogram sabu tersebut senilai Rp 1,8 miliar,” ujarnya.
Polisi masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut pengakuan tersangka sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.
Tersangka terjerat Pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. YS terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda 800 juta sampai paling banyak Rp 8 miliar.