Lidya pun berujar, pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap korban sampai ke persidangan.
“Kalau kita melihat kasus pelecehan seksual terhadap anak dengan hukuman di atas 7 tahun itu tidak bisa berdamai,” ucap dia.
“Tetapi langsung dilaporkan dan alhamdulillah bisa diamankan. Berarti tidak terjadi perdamaian. Karena saya akan dampingi,” imbuh dia.
Baca Juga:Moncer Dijual Hingga Jateng dan Jatim, Laris Manisnya Jagung Sindangbarang Cianjur