Komisi II DPRD Kota Bogor Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2021

Perda ini diyakini dapat menumbuhkan iklim usaha yang kondusif.

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Selasa, 23 Agustus 2022 | 11:13 WIB
Komisi II DPRD Kota Bogor Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2021
Komisi II DPRD Kota Bogor sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro. (Dok: DPDR Kota Bogor)

SuaraBogor.id - Sosialiasai Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, dijelaskan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Edi Darmawansyah diharapkan bisa meningkatkan gairah dan pertumbuhan ekonomi di Kota Bogor pasca pandemi.

Karena sesuai dengan pasal 3, ditetapkannya Perda nomor 4 tahun 2021 memiliki tujuan untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam mengembangkan, meningkatkan kemampuan Koperasi dan Usaha Mikro menjadi usaha yang tangguh, mandiri, berdaya saing dan berdaya sanding.

“Koperasi dan UMKM ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Kehadiran Perda ini merupakan bentuk nyata bahwa pemerintah hadir untuk mengembangkan ekonomi berbasis kerakyataan sesuai dengan semangat ekonomi Pancasila,” jelas Edi.

Edi mengungkapkan, berdasarkan hasil sosialiasai ini, banyak masyarakat yang mulai tergugah kembali untuk menjalankan bisnis berbasis koperasi. Hanya saja, ia meminta peran serta Pemerintah sebagai pelaksana amanat perda bisa dimaksimalkan.

Baca Juga:Hadiri Gelaran Kelas UMKM Keliling yang Digagas Suara.com, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah Beri Apresiasi

“Penerbitan perwali sebagai panduan harus disegerakan, sehingga manfaat dari Perda ini bisa segera dirasakan oleh masyarakat. Dan yang terpenting adalah Pemkot Bogor harus bisa jemput bola, memberikan pendidikan dan meningkatkan kualitas Koperasi dan UMKM di Kota Bogor,” tutup Edi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini