“Kami masih memberikan upaya penyelesaian administrasi selama 30 hari kerja kepada para pemilik angkot ataupun badan hukum. Apabila sampai batas waktu tidak dilakukan penyelesaian administrasi, maka angkot-angkot itu akan dicabut trayeknya,” jelas Eko Prabowo, Senin 15 Agustus 2022.
Jadi, sambungnya, angkot-angkot ini telah melakukan pelanggaran diantaranya, tidak melakukan pembayaran retribusi, tidak menginformasikan eksistensi keberadaan operasional kendaraan unitnya.
Kemudian tidak melakukan upaya perbaikan terhadap hak-hak 12 perijinan rutinitasnya, seperti peremajaan dan lainnya.
Dari total 1.010 angkot yang dibekukan ini, berada dibawah badan hukum diantaranya, Koperasi Kauber, Koperasi Kopem, Koperasi Madani, PT Gomecindo, Koperasi Kopama, Koperasi Kophim, Koperasi Kammi, Koperasi Kencana Jaya, Koperasi Kopata, Koperasi Komara, PT Gunung Salak Perkasa, Koperasi KAKB, Koperasi Kosapag, PT Setia Mandiri Indah, Koperasi Kojapab, Koperasi Kodjari, dan angkot milik perorangan berjumlah 39 unit.
Baca Juga:Sejumlah Menteri Bidang Ekonomi Makin Intens Gelar Rapat, Bahas Rencana Kenaikan Harga BBM
“Ini adalah angkot-angkot dari seluruh trayek yang ada di Kota Bogor. Dengan pemberlakukan pembekuan dan pencabutan itu, dapat lebih menata angkutan perkotaan di wilayah Kota Bogor dengan menjalankan program re-routing angkot dengan program 3:1 ataupun 2:1,” jelasnya.