SuaraBogor.id - Lima orang pejudi dari Tasikmalaya, Jawa Barat diringkus Polres Tasikmalaya. Kelima pejudi itu terdiri dari pemain, pengepul, perumus angka dan pemilik akun judi online.
“Yang berhasil kami ungkap ini berasal dari wilayah Selatan Tasikmalaya. Ada lima orang; Odik Wilman, Eris Kusdinar, Uus Yusuf, Hedi Setiadi dan Yedi,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo mengutip dari Harapanrakyat.com--jaringan Suara.com
Kelima pejudi ini berprofesi sebagai tukang parkir dan juga tukang ojek. Adapun perannya, Odik sebagai operator, pemilik akun judi online; Eris sebagai pengepul atau pengumpul uang pasang.
Menurut keterangan tersangka, mereka memikiki cara untuk memasang nomor di judi togel.
Baca Juga:Bandar Judi Togel di Cilincing Dibekuk Polisi, Keuntungan Sampai Rp 2,5 Juta per Bulan
Misalnya berdasarkan mimpi, mengacak angka pada plat nomor kendaraan yang kecelakaan, nomor cantik kendaraan, atau sengaja menggunakan rumus.
“Rumusnya ada, pejudi Togel sudah pada tahu. Kan ada bukunya. Misalnya, nomor yang kemarin keluar kita rumus lagi. Bisa juga mengacak nomor kendaraan yang kecelakaan,” kata salah satu pelaku.
“Pasang taruhannya macam-macam. Bisa seribu, dua ribu, sampai ratusan ribu rupiah,” tambahnya.
Dari penangkapan kelima tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti yang diamankan antara lain handphone, buku rekening, ATM dan uang tunai.
Kini kelimanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, berdasarkan Pasal 303 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Perjudian.
Baca Juga:Polisi Ciduk Bandar Judi Togel 303 Inisial BS, Segini Profitnya Tiap Bulan