Hotman Paris Hutapea Sebut Ada Celah yang Bisa Membuat Ferdy Sambo Lolos dari Pasal 340 KUHP

"Apakah benar kasus pembunuhan polisi Brigadir J merupakan pembunuhan berencana, 340 KUHP atau pembunuhan spontan, 338, kata Hotman.

Galih Prasetyo
Senin, 29 Agustus 2022 | 09:40 WIB
Hotman Paris Hutapea Sebut Ada Celah yang Bisa Membuat Ferdy Sambo Lolos dari Pasal 340 KUHP
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBogor.id - Pengacara Hotman Paris Hutapea mempertanyakan soal keterangan saksi-saksi kunci di kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Menurut Hotman dalam video yang ia unggah di akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, keterangan saksi yang akan terungkap di sidang nanti, bisa saja membuat Ferdy Sambo lepas dari hukuman pasal 340 tentang pembunuh berencana.

“Pencerahan hukum di pagi hari, banyak pertanyaan hukum ke Hotman melalui WA dan DM, apakah benar kasus pembunuhan polisi Brigadir J merupakan pembunuhan berencana, 340 KUHP atau pembunuhan spontan, 338,” kata Hotman.

Dikatakan oleh Hotman, bahwa untuk pertanyaan tersebut, semuanya tergantung pada temuan fakta di persidangan.

Baca Juga:Upaya Banding Ferdy Sambo Usai Dipecat akan Sia-sia

“Namun ada satu hal yang menggelitik, selaku insting hukum saya sedikit bersuara dan ini bukan pernyatan, bukan kesimpulan saya, hanya berupa pertanyaan,” ungkap Hotman.

"Pertanyaannya begini, apakah benar sesudah tiba dari dari Magelang ke Jakarta di rumah pribadi nyonya PC cerita apa yang dialaminya di Magelang, dan pada saat itu seorang jenderal yang adalah suaminya, Sambo, menangis. Benar nggak itu kejadian seperti kata saksi?” tambahnya.

Ditegaskan oleh Hotman, bahwa itu pertanyaan dari dirinya. Sebab menurutnya, dari keterangan saksi itu yang akan membedakan apakah Sambo dijerat dengan pasal 338 atau 340.

“Ini pertanyaan loh. Sebab kalau benar, saksi-saksi kunci memberikan kesaksian bahwa sorang jenderal, seorang suami menangis mendengar keluhan dari istrinya maka bisa berakibat apakah itu 338 atau 340,” jelasnya.

Menurut Hotman, dari keterangan saksi itu nantinya yang akan melihat soal motif pembunuhan, apakah spontan atau pembunuhan berencana.

Baca Juga:Ini Kecenderungan Fantasi Seks Ferdy Sambo dari Tanda Tangannya Menurut Ahli Grafologi

“Karena apa? Emosi berbeda dengan perencanaan,” ujarnya.

Hotman menjelaskan, bahwa kalau perencanaan tentu akan matang. Sedangkan emosi bisa didalilkan itu (pembunuhan) adalah spontan.

Dan unsur pembunuhan spontan adalah satu kunci memenuhi unsur Pasal 338 KUHP, yaitu pembunuhan spontan, atau bukan pembunuhan berencana.

“Ini hanya pertanyaan. Nanti hati-hati jaksa di persidangan, kalau benar ada kesaksian saksi-saksi kunci seperti itu, maka itu akan dipakai kuasa hukum Sambo sebagai dalil bahwa yang terjadi adalah 338.”

Disampaikan Hotman, pembunuhan spontan nggak akan mikir, mau pakai sarung tangan atau tidak. Kalau pembunuhan spontan nggak mungkin buat skenario.

Selain itu, menurutnya, kalau pembunuhan spontan dan memang kalau Brigadir J salah, biarkan CCTV tetap hidup. Biarkan bukti-bukti ada, tidak perlu dibersihkan.

"Karena apa, sebagai penguat bukti kalau Brigadir J sudah melecehkan dan menginjak harga dirinya. Sebagaimana apa kata FS.”

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2022, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo dan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini