Hotman Paris Hutapea Sebut Ada Celah yang Bisa Membuat Ferdy Sambo Lolos dari Pasal 340 KUHP

"Apakah benar kasus pembunuhan polisi Brigadir J merupakan pembunuhan berencana, 340 KUHP atau pembunuhan spontan, 338, kata Hotman.

Galih Prasetyo
Senin, 29 Agustus 2022 | 09:40 WIB
Hotman Paris Hutapea Sebut Ada Celah yang Bisa Membuat Ferdy Sambo Lolos dari Pasal 340 KUHP
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Karena apa, sebagai penguat bukti kalau Brigadir J sudah melecehkan dan menginjak harga dirinya. Sebagaimana apa kata FS.”

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2022, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo dan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini