"Karena apa, sebagai penguat bukti kalau Brigadir J sudah melecehkan dan menginjak harga dirinya. Sebagaimana apa kata FS.”
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2022, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo dan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.