Ade Yasin Hadirkan Inspektur Kemendagri di Sidang Dugaan Suap Auditor BPK

Di lain pihak, Jaksa KPK menghadirkan saksi ahli hukum tata negara, Wiryawan Chandra yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 29 Agustus 2022 | 17:10 WIB
Ade Yasin Hadirkan Inspektur Kemendagri di Sidang Dugaan Suap Auditor BPK
Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri, Arsan Latif menjadi saksi ahli terdakwan Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (29/8/2022). [ANTARA/M Fikri Setiawan]

SuaraBogor.id - Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri, Arsan Latif hadir sebagai saksi ahli dalam sidang dugaan suap auditor BPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (29/8/2022).

Arsan Latif sendiri dihadirkan oleh Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin. Dalam sidang itu ia memberikan pandangan terkait tudingan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwa Ade Yasin terlibat dalam dugaan pengondisian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Sementara, Jaksa KPK menghadirkan saksi ahli hukum tata negara, Wiryawan Chandra yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Masa persidangan yang dipimpin oleh ketua hakim Hera Kartiningsih ini sudah menghadirkan 39 saksi dari Jaksa KPK, dengan empat terdakwa, yakni Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

Baca Juga:KPK Belum Temukan Unsur Kuat Kasus Suap Ade Yasin, Kini Jaksa dan Kuasa Hukum Adu Saksi Ahli

Pada sidang sebelumnya, auditor BPK Anthon Merdiansyah saat menjadi saksi Jaksa KPK membantah adanya pengkondisian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan Ade Yasin.

Anton mengaku kepada majelis hakim bahwa sempat bertemu dengan Ade Yasin pada Oktober 2021, tapi bukan dalam rangka pengkondisian WTP.

"Waktu itu momen Bu Ade berduka, suaminya Bu Ade meninggal dunia. Saya sekaligus menyampaikan duka cita, silaturahmi sifatnya. (Pembahasannya) terkait omnibuslaw, penanganan COVID, sifatnya umum-umum saja," ujarnya Anton.

Pasalnya, meski menjabat sebagai penanggung jawab, Anthon tidak memiliki kewenangan dalam mengondisikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

"Tidak punya kewenangan. (Semua pemeriksa) tidak," kata Anthon kepada majelis hakim. [Antara]

Baca Juga:Mulai SMA Penabur Bandung hingga SMAS IT As-Syifa Subang, Inilah Deretan Sekolah Terbaik di Jawa Barat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak