Ade Yasin Hadirkan Inspektur Kemendagri di Sidang Dugaan Suap Auditor BPK

Di lain pihak, Jaksa KPK menghadirkan saksi ahli hukum tata negara, Wiryawan Chandra yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 29 Agustus 2022 | 17:10 WIB
Ade Yasin Hadirkan Inspektur Kemendagri di Sidang Dugaan Suap Auditor BPK
Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri, Arsan Latif menjadi saksi ahli terdakwan Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (29/8/2022). [ANTARA/M Fikri Setiawan]

SuaraBogor.id - Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri, Arsan Latif hadir sebagai saksi ahli dalam sidang dugaan suap auditor BPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (29/8/2022).

Arsan Latif sendiri dihadirkan oleh Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin. Dalam sidang itu ia memberikan pandangan terkait tudingan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwa Ade Yasin terlibat dalam dugaan pengondisian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Sementara, Jaksa KPK menghadirkan saksi ahli hukum tata negara, Wiryawan Chandra yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Masa persidangan yang dipimpin oleh ketua hakim Hera Kartiningsih ini sudah menghadirkan 39 saksi dari Jaksa KPK, dengan empat terdakwa, yakni Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

Baca Juga:KPK Belum Temukan Unsur Kuat Kasus Suap Ade Yasin, Kini Jaksa dan Kuasa Hukum Adu Saksi Ahli

Pada sidang sebelumnya, auditor BPK Anthon Merdiansyah saat menjadi saksi Jaksa KPK membantah adanya pengkondisian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan Ade Yasin.

Anton mengaku kepada majelis hakim bahwa sempat bertemu dengan Ade Yasin pada Oktober 2021, tapi bukan dalam rangka pengkondisian WTP.

"Waktu itu momen Bu Ade berduka, suaminya Bu Ade meninggal dunia. Saya sekaligus menyampaikan duka cita, silaturahmi sifatnya. (Pembahasannya) terkait omnibuslaw, penanganan COVID, sifatnya umum-umum saja," ujarnya Anton.

Pasalnya, meski menjabat sebagai penanggung jawab, Anthon tidak memiliki kewenangan dalam mengondisikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

"Tidak punya kewenangan. (Semua pemeriksa) tidak," kata Anthon kepada majelis hakim. [Antara]

Baca Juga:Mulai SMA Penabur Bandung hingga SMAS IT As-Syifa Subang, Inilah Deretan Sekolah Terbaik di Jawa Barat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini