Fakta-Fakta Kasus Berita Bohong Habib Bahar, Kini Bebas dan Pulang ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin

Namun ada beberapa fakta menarik dari kasus Habib bahar terkait berita bohong.

Andi Ahmad S
Kamis, 01 September 2022 | 15:02 WIB
Fakta-Fakta Kasus Berita Bohong Habib Bahar, Kini Bebas dan Pulang ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

6. Sebelum Habib Bahar ditetapkan tersangka, Polda Jabar memeriksa 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli dan mengamankan 12 barang bukti.

Habib bahar Bebas

Habib Bahar bin Smith bebas secara murni atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sebagaimana vonis banding.

Diketahui, saat ini Habib Bahar bebas setelah sebelumnya mendekam di penjara selama tujuh bulan.

Baca Juga:Resmi, Bahar Bin Smith Bebas Murni

Pendakwah yang selalu menyampaikan kritik keras pada pemerintah ini bebas dari Rutan Polda Jabar pada Kamis 1 September 2022 dini hari.

“Sudah tadi pagi habib keluar dari rutan Polda Jabar jam 3 pagi. Kondisi beliau sehat, bugar,” ujar Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar

Ichwan mengatakan saat bebas Bahar dijemput oleh kerabat dan beberapa perwakilan keluarga. Dari Polda Jabar, Bahar langsung bertolak ke kediamannya di Pondok Pesantren Tajjul Allawiyin, Kabupaten Bogor.

“(Habib) langsung ke Tajul (Allawiyin), pesantren. Kediaman beliau,” katanya.

Ichwan menuturkan Bahar akan menghabiskan waktu dengan keluarga terlebih dahulu usai bebas. Bahar belum mau kembali berceramah. “Beliau ingin fokus dengan keluarga,” kata dia.

Baca Juga:Lika-Liku Bahar bin Smith di Berbagai Kasus, Kini Baru Bebas Penjara di Pagi Buta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini