Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pengamat: Ini Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat

Kata Bambang, keputusan tidak menahan Putri Candrawathi dianggap jauh dari rasa keadilan.

Hairul Alwan
Jum'at, 02 September 2022 | 15:57 WIB
Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pengamat: Ini Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, bersama dengan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini