Setelah melakukan perbuatan keji tersebut pada 28 Agustus 2022, Lutfi sempat kabur. Ia sempat berpindah-pindah tempat persembunyian sebelum akhirnya ditangkap di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
“Kurang lebih lima hari akhirnya yang bersangkutan berhasil kami tangkap di rumah temannya di wilayah Pasar Rebo,” kata Kombes Imran.
Kombes Imran saat gelar perkara kasus ini dan mendengar pengakuan tersangka yang membuatnya tega melakukan tindakan itu sempat geram.
“Kalau hanya main game cukup ingatin saja, sama kaya kita ingatkan anak. Jangan kasih tahunya pas lagi mabuk,” kata Kombes Imran.
Baca Juga:7 Fakta Kasus Suami Bakar Istri di Depok, Siram Tiner Usai Mabuk Bareng Teman
“Kamu itu kepala rumah tangga. Kamu jadi gembel boleh, tapi anak istrimu jangan,”
Lutfi Nurhadi saat ini dijerat dengan pasal KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.