Viral Mobil Pick Up di Sukabumi Terciduk Angkut Pertalite Pakai Jeriken, SPBU Buka Suara

"Selain untuk nelayan, juga kebutuhan masyarakat. Di Tegalbuleud, saat ini harga di eceran sudah Rp 15 ribu per liter," katanya.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 07 September 2022 | 06:30 WIB
Viral Mobil Pick Up di Sukabumi Terciduk Angkut Pertalite Pakai Jeriken, SPBU Buka Suara
Foto mobil bak terbuka warna hitam diduga membawa jeriken berisi Pertalite dari Tegalbuleud menuju Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

SuaraBogor.id - Sebuah mobil pick up di Sukabumi tertangkap kamera mengangkut sejumah jeriken yang diduga berisi behan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Hal itu diketahui dari foto dan video yang beredar di kalangan warga. Dari narasi di video itu, mobil pengangkut jeriken berisi Pertalite itu melakukan perjalanan dari Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, menuju Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

Warga Tegalbuleud, Deri, menyebut video berdurasi singkat itu diambil pada Selasa pagi (6/9/2022). Sedangkan foto, diambil pada Selasa waktu Subuh.

"Mobil jenis SS (Mitsubishi Colt t120ss) membawa jeriken berisi BBM Pertalite. Dari pengakuan sopir warga Sagaranten, BBM tersebut beli dari SPBU Tegalbuleud dan akan dijual ke pengecer-pengecer," kata Deri.

Baca Juga:Pemprov Jateng Subsidi Distribusi Bahan Pokok Pascakenaikan Harga BBM Bersubsidi

Deri menyayangkan adanya dugaan pembelian Pertelite menggunakan jeriken. Sebab, kata dia, aturannya sudah jelas bahwa pembelian BBM Pertalite di SPBU tidak boleh menggunakan jeriken. Apalagi, bahan bakar tersebut akan dijual kembali ke pengecer di wilayah Sagaranten bahkan Cidolog, Kabupaten Sukabumi.

"Padahal di Tegalbuleud juga sangat membutuhkan. Selain untuk nelayan, juga kebutuhan masyarakat. Di Tegalbuleud, saat ini harga di eceran sudah Rp 15 ribu per liter," katanya.

Warga Cidolog, Yayang, menyebut SPBU Tegalbuleud selama ini diduga masih melayani para pengusaha BBM yang menjual kembali bahan bakar bersubsidi yang harganya baru naik itu ke pengecer. Menurut Yayang, ada beberapa pengusaha asal Sagaranten dan Cidolog yang diduga dilayani SPBU Tegalbuleud.

"Mereka rutin belanja ke SPBU Tegalbuleud, minimal 30 jeriken, maksimal 50 hingga 60 jeriken," kata dia.

Ketua Rukun Nelayan Tegalbukeud Sadi Kuswara mengatakan, berdasarkan informasi dari nelayan pemilik perahu, harga satu jeriken berisi 33 liter Pertalite kini mencapai Rp 385 ribu. Tercatat, saat ini ada sekitar 46 perahu nelayan Tegalbuleud yang biasa mengonsumsi BBM Pertalite untuk melaut.

Baca Juga:Cek Fakta Daftar Lengkap 91 Jenis Mobil Dilarang Isi Pertalite Beredar di Bali, Ada Xenia hingga Avanza

"Itu informasi dari nelayan," kata Sandi.

Menanggapi ini, manajemen SPBU Tegalbuleud, Agung, membantah soal adanya dugaan pengusaha atau pembeli Pertalite yang menggunakan jeriken untuk menjualnya kembali ke pengecer. Agung menyebut SPBU tempatnya bekerja sangat selektif dalam menyalurkan BBM tersebut.

"Tidak ada. Kami sangat selektif, itu hanya peruntukan nelayan, kelompok tani, dan UMKM," kata Agung lewat pesan WhatsApp.

Agung memastikan tak ada pembeli dari Sagaranten maupun Cidolog yang beli mengunakan jeriken.

Agung juga mengatakan saat ini tidak ada kelangkaan BBM bersubsidi di Tegalbuleud.


"Pengisian di SPBU memang ada pakai mobil pick up, tapi itu sesuai kuota SKPD, seperti untuk nelayan, kelompok tani, atau UMKM. Jadi informasi atau laporan warga seperti itu perlu dicek kembali," ujar dia.

"Kami tegaskan sekali lagi, adanya informasi seperti itu, kami membantah," kata Agung.

PT Pertamina (Persero) sendiri melarang konsumen membeli BBM Pertalite dengan jeriken.

“Aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jeriken ini telah sesuai juga dengan Surat Ederan (SE) Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur,” ujar Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dalam keterangan tertulis pada Jumat, 8 April 2022.

Sebelumnya terdapat sebuah edaran atas nama Pertamina yang menyatakan hal ini perihal larangan pelayanan jeriken produk Pertalite Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini