Wali Kota Cilegon Tandatangani Penolakan Gereja, Abu Janda Ingatkan UUD 45: Negara Menjamin Kebebasan Beragama

Melalui akun instagram pribadinya @permadiaktivis2, mempertanyakan kenapa Wali Kota Cilegon ikut menandatangani penolakan pembangunan Gereja.

Andi Ahmad S
Sabtu, 10 September 2022 | 07:10 WIB
Wali Kota Cilegon Tandatangani Penolakan Gereja, Abu Janda Ingatkan UUD 45: Negara Menjamin Kebebasan Beragama
Tangkapan layar video viral Wali Kota Cilegon menandatangani penolakan pembangunan gereja di Cilegon. [Twitter]

SuaraBogor.id - Belakangan ini publik dihebohkan dengan polemik penolakan pembangunan Gereja di Cilegon, Banten. Hal tersebut nampaknya mendapatkan sorotan dari pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda.

Melalui akun instagram pribadinya @permadiaktivis2, mempertanyakan kenapa Wali Kota Cilegon ikut menandatangani penolakan pembangunan Gereja.

"Sudah Diverifikasi izin ya pak walikota @helldy.agustian pak walkot beralasan ikut tanda tangan penolakan karena memenuhi keinginan masyarakat Cilegon," tulisnya, dikutip Suarabogor.id, Sabtu (10/9/2022).

"Pertama, kita semua tau yang menekan bapak itu ormas. sejak kapan ormas mewakili aspirasi seluruh masyarakat cilegon, pak? justru dengan bapak tanda tangan di bawah tekanan malah terkesan negara kalah sama ormas," sambungnya.

Baca Juga:Orang Tua Siswa SD Korban Penganiayaan Oknum Polisi Banten Berpangkat AKBP Cabut Laporan: Sebenarnya Ingin Lanjut, Tapi

"Kedua, koreksi jika saya salah bapak sebagai kepala daerah tentunya harus taat pada konstitusi RI, betul pak? sedangkan UUD 45 pasal 28E ayat (1) menegaskan "negara menjamin kebebasan beragama". jadi apakah dapat dibenarkan bapak memenuhi keinginan ormas dengan melanggar konstitusi, pak,"

"Semoga bisa jadi pertimbangan bahwa warga bapak bukan hanya ormas agama tertentu saja.. tapi umat agama lain juga warga bapak sekian saya sekedar menyampaikan aspirasi dari netizen pamit mau solat jumat dulu ya pak," tulis Abu Janda.

Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya, mengutip dari Suarabanten.id, gelombang penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon, tepatnya di Lingkungan Sumur Wuluh, Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten semakin bergejolak.

Bahkan, dengan tegas masyarakat ancam Wali Kota Cilegon Helldy Agustian diturunkan dari jabatannya bila memberikan izin pembangunan gereja di Kota Cilegon, Banten.

Berdasarkan pantauan SuaraBanten.id, Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 10.15 WIB puluhan masyarakat berbondong bondong mengepung Gedung DPRD Cilegon, di sana mereka melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Cilegon Isro Mi'raj terkait penolakan pembangunan gereja.

Baca Juga:Tanggapi Penolakan Pendirian Gereja di Cilegon, Ishom: Jika Syarat Terpenuhi Jangan Ditolak

Selain itu, puluhan masyarakat itu juga terlihat membawa kain kafan sepanjang 2 meter yang digunakan untuk menandatangi penolakan pembangunan gereja.

Satu persatu, para kasepuhan, kiyai, ustad dan ustadzah hingga masyarakat Cilegon yang hadir turut menandatangani kain kafan tersebut sebagai bentuk penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon.

KH Tb Fathul Adzim Chotib, tokoh masyarakat Banten Lama yang turut mengawal aksi penolakan pembangunan gereja dengan tegas memastikan akan menurunkan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dari jabatannya.

Kata Fathul, penurunan Helldy Agustian akan terjadi jika orang nomor satu di Kota Cilegon itu memberikan izin pembangunan gereja di Cilegon.

"Lebih baik dipecat orang pusat daripada oleh warganya sendiri, tunggu aja tanggal mainnya Wali Kota nya kita pecat," katanya usai menandatangani kain kafan penolakan pembangunan gereja di Gedung DPRD Kota Cilegon, Rabu (7/9/2022).

Menurutnya, mau tidak mau Wali Kota usungan Partai Berkarya tersebut harus seirama dengan warganya. Pasalnya, Helldy Agustian terpilih dan dipilih oleh masyarakat Cilegon.

"Masa harus berbeda? Beliau juga kan terpilih karena masyarakat, masa mau membuat kecewa masyarakat," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak