SuaraBogor.id - Publik dibuat geram dengan video aksi kekerasan seorang polisi kepada emak-emak di Desa Waetuoe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Kegeraman publik bertambah setelah pelaku, Aipda Supirman kabarnya hanya ditahan selama 5 hari untuk memberikan efek jera.
Penahanan selama lima hari kepada pelaku disampaikan oleh Kapolres Pinrang, Sulawesi Selatan, AKBP Mohammad Roni Mustofa.
Ditambahkan oleh AKBP Roni seperti dikutip dari unggahan Instagram @daenginfo, bahwa Aipda Supirman dan korban adalah keluarga sendiri dan tela bersepakat damai.
Baca Juga:Orang Tua Korban Pelecehan Seksual di Sukabumi Mengadu ke Hotman Paris, Polisi Langsung Bereaksi
Hal itu ditunjukkan dengan bukti surat perjanjian damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai.
AKBP Roni menjelaskan bahwa peristiwa pemukulan Aipda Supirman kepada korban berawal dari laporan korban soal hasil panen ikan di empang yang dimiliki si polisi.
Namun laporan dari korban dengan informasi yang didapat Aipda Supirman sebagai pemilik empang ternyata berbeda. Hal itu yang memicu Aipda Supirman melakukan pemukulan kepada korban.
Video saat Aipda Supirman melakukan pemukulan kepada korban kemudian viral dan menimbulkan kemarahan dari publik.
"Jgn heran yah inilah fakta hukum di negeri ini," tulis salah satu netizen.
"5hari biar jera? Kocak," sambung akun lainnya.
"Lucunya negeri ini," tambah akun lainnya.
Bahkan banyak pula netizen yang menuliskan komentar dengan mengaitkan kepada mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Ferdy U-19," tulis salah satu netizen. "Sambo versi sachet," sambung akun lainnya.