Tawuran di Bogor Tewaskan Satu Remaja, Polisi Tangkap 18 Orang di Babakan Pasar

Untuk diketahui, peristiwa tawuran remaja itu terjadi pada Sabtu (17/9/2022).

Andi Ahmad S
Senin, 19 September 2022 | 11:14 WIB
Tawuran di Bogor Tewaskan Satu Remaja, Polisi Tangkap 18 Orang di Babakan Pasar
Ilustrasi tawuran antar remaja di Bogor. [Antara]

SuaraBogor.id - Tawuran antar remaja terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat tepatnya di Bababakan Pasar, yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Untuk diketahui, peristiwa tawuran remaja itu terjadi pada Sabtu (17/9/2022).

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, petugas berhasil mengamankan delapan belas orang dan menetapkan enam orang tersangka, dalam kejadian kekerasan atau tawuran antar kelompok.

“Dalam waktu tidak lebih dari 1×24 jam, kami berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 18 orang. Jadi perlu saya jelaskan bahwa kelompok yang terlibat dalam tawuran dalam kejadian ini yang pertama dari mengatasnamakan ototing reborn, kemudian kelompok yang kedua adalah parung destroyer,” kata Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, kepada wartawan.

Baca Juga:Kacau! Remaja Terlibat Tawuran Di Cempaka Putih, Mewek Panggil-panggil Emak Saat Diciduk Polisi

Dari delapan belas orang pelaku, kata Ferdy, petugas melakukan pengelompokan kembali. Sehingga berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, petugas Polresta Bogor Kota menetapkan enam tersangka.

“Dan kita bagi dalam 3 kategori kelompok. Kelompok pertama yaitu kelompok yang tersangka yang melakukan atau yang menyuruh melakukan. Ini ada 2 orang, yang pertama saudara FG (19). Jadi saudara FG ini adalah orang yang berhadapan langsung dengan korban,” jelasnya.

Fery menambahkan, FG (19) merupakan pelaku yang berhadapan langsung dengan korban dan melakulan tindakan penganiayaan menggunakan senjata tajam sehingga menyebabkan korban F (18) meninggal dunia.

“6 orang tersangka disangkakan pasal 76 huruf J. Pasal 80 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Dan pelaku yang membawa sajam disangkakan pasal 2 UUD darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Fery.

Baca Juga:Seorang Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Motor di Jalan Raya Cibening Purwakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak