Tangis Histeris Emak-emak Saat Ade Yasin Bacakan Pembelaan di Tipikor Bandung

Ia menyampaikan rasa simpatinya terhadap Ade Yasin karena melihat perkara itu janggal.

Galih Prasetyo
Selasa, 20 September 2022 | 08:15 WIB
Tangis Histeris Emak-emak Saat Ade Yasin Bacakan Pembelaan di Tipikor Bandung
Emak-emak memberi dukungan kepada terdakwa Ade Yasin saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (19/9/2022). (FOTO ANTARA/M Fikri Setiawan)

"Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu dimana letak kesalahan saya?" katanya.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin. Kemudian memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

"(Menuntut) hukuman tiga tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider enam bulan," kata Jaksa KPK Rony Yusuf. [ANTARA]

Baca Juga:Yakin Tak Terlibat, Ade Yasin Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan Jaksa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini