SuaraBogor.id - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan ayah ke anak tiri di Sukabumi, Jawa Barat langsung digarap pihak kepolisian usai korban melaporkan kejadian tersebut ke pengacara Hotman Paris.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, bahwa saat ini kasus ayah perkosa anak tiri tersebut masih dalam penyelidikan.
Zainal menyatakan Polres Sukabumi Kota sudah meminta keterangan terhadap 12 orang terkait kasus tersebut. Namun dia tidak menyebutkan 12 orang yang diperiksa itu siapa saja. Dia hanya menjelaskan salah satunya psikolog.
"Sudah lakukan pemeriksaan dan meminta beberapa keterangan dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung," kata Zainal kepada sukabumiupdate.com -jaringan Suara.com, Selasa (20/9/2022)
Baca Juga:Oknum Pendeta Bikin Video 10 Anak Korban Kekerasan Seksual di Nusa Tenggara Timur Terancam UU ITE
Zainal menegaskan terduga pelaku sudah teridentifikasi, "Sudah dong jelas sekali, pihak pelaku sudah dipanggil dilakukan pemeriksaan termasuk 12 orang tadi," tegasnya.
Zainal menyebut, korban saat ini berada di Jakarta namun untuk kondisi korban masih menunggu hasil pemeriksaan ahli.
"Kita menunggu hasil pemeriksaan ahli terkait dengan kondisi tersebut. Karena kita bukan pihak yang kemudian memiliki kompetensi untuk menyampaikan kondisi korban," jelasnya.
Kasus asusila ini diadukan oleh ibu korban berinisial NN (43 Tahun), warga Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, kepada polisi pada 23 Mei 2022. Adapun nomor laporannya LP/B/193/V/SPKT/ POLRES Sukabumi KOTA/POLDA JAWA BARAT.
Kasus ini mendapat respons dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Pasalnya Ibu korban mengadu ke Hotman Paris karena kasus yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian ini dianggap tidak ada perkembangan.
Baca Juga:Hotman Paris Ogah Jadi Anggota DPR dan Menteri: Saya Gak Mau Hidup Munafik