Ini yang Bikin Kuasa Hukum Yakin Ade Yasin Bakal Lolos dari Jerat Hukum

"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum," kata Kuasa Hukum Ade Yasin.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 20 September 2022 | 17:41 WIB
Ini yang Bikin Kuasa Hukum Yakin Ade Yasin Bakal Lolos dari Jerat Hukum
DOK - Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) bersama Ketua BPK Isma Yatun (kiri) menunjukkan barang bukti sejumlah uang saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi Bupati Bogor Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Samin merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara.

Selanjutnya, bekas Direktur PLN, Sofyan Basir, juga divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Lalu, Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang dia ajukan. MA memutus bebas Syafruddin dalam amar putusan Nomor 1555K/PID.SUS-TPK/2019.

Majelis hakim menyatakan, Syafruddin terbukti terlibat dalam menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Tapi, majelis hakim menilai tidak ada tindak pidana yang dilakukan Syafruddin dalam menerbitkan SKL BLBI. [Antara]

Baca Juga:Ngotot Jadi Jenderal, Kisah Firli Bahuri Gagal Masuk Akabri 5 Kali Beruntun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini