SuaraBogor.id - Kabar kurang sedap datang dari Purwakarta, Jawa Barat, yakni Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika gugat cerai Dedi Mulyadi.
Informasi tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa. Menurutnya Anne Ratna Mustika gugat cerai suaminya yakni Dedi Mulyadi yang merupakan anggota DPR RI tersebut secara langsung pada Senin (19/9/2022).
“Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 05 Oktober 2022,” ungkap Asep, saat ditemui di Pengadilan Agama Purwakarta, mengutip dari jabarnews -jaringan Suara.com, Rabu (21/9/2022).
Asep mengungkapkan, pendaftaran gugat cerai yang dilakukan secara datang langsung di Pengadilan Agama Purwakarta.
Baca Juga:Dua Kali Jabat Bupati Lalu Jadi Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi Kini Dicerai Istri
“Ibu Bupati pada Senin, 19 September 2022 daftar secara langsung ke sini Pengadilan Agama Purwakarta dan dibantu petugas di sini melalui e-court dengan penggunaan lainnya,” tutur Asep.
Namun, dia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait gugatan dimaksud. Asep beralasan materi guggatan cerai bersifat tertutup.
“Untuk alasan gugatan mohon maaf saya tidak bisa mengungkapkan karena itu sifatnya masuk dalam materi gugatan dalam sidang nanti, itu wewenang majelis hakim,” ucap Asep.