SuaraBogor.id - Warga Jawa Barat khususnya Kabupaten Purwakarta nampaknya digegerkan dengan kabar bahwa Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika gugat cerai Dedi Mulyadi.
Kabar tersebut tentunya mendapatkan pertanyaan dari berbagai pihak. Bahkan banyak yang belum mengetahui siapa sebenarnya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Berikut ini Profil Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Mengutip dari Wilipedia, Anne Ratna Mustika atau akrab disapa Ambu Anne lahir 28 Januari 1982. Dia adalah Bupati Purwakarta periode 2018-2023.
Baca Juga:Sidang Perdana Perceraian Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Digelar Awal Oktober 2022
Dia adalah bupati wanita pertama Kabupaten Purwakarta. Pada kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika berpasangan dengan H. Aming sebagai Wakil Bupati Purwakarta.
Ambu Anne yang juga istri dari Dedi Mulyadi ini, mempunyai semangat melanjutkan Purwakarta agar lebih istimewa lagi.
Slogan Melanjutkan Purwakarta Istimewa ini adalah sebuah impelementasi meneruskan kebijakan bupati terdahulu.
Ambu Anne dulunya adalah seorang Mojang Kabupaten Purwakarta tahun 2001 dan mewakili Kabupaten Purwakarta di Pasanggiri Mojang Jajaka Jawa Barat 2001.
Bupati Purwakarta Gugat Cerai Dedi Mulyadi.
Baca Juga:Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi
Kabar kurang sedap datang dari Purwakarta, Jawa Barat, yakni Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika gugat cerai Dedi Mulyadi.
Informasi tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa. Menurutnya Anne Ratna Mustika gugat cerai suaminya yakni Dedi Mulyadi yang merupakan anggota DPR RI tersebut secara langsung pada Senin (19/9/2022).
“Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 05 Oktober 2022,” ungkap Asep, saat ditemui di Pengadilan Agama Purwakarta, mengutip dari jabarnews -jaringan Suara.com, Rabu (21/9/2022).
Asep mengungkapkan, pendaftaran gugat cerai yang dilakukan secara datang langsung di Pengadilan Agama Purwakarta.
“Ibu Bupati pada Senin, 19 September 2022 daftar secara langsung ke sini Pengadilan Agama Purwakarta dan dibantu petugas di sini melalui e-court dengan penggunaan lainnya,” tutur Asep.
Namun, dia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait gugatan dimaksud. Asep beralasan materi guggatan cerai bersifat tertutup.
“Untuk alasan gugatan mohon maaf saya tidak bisa mengungkapkan karena itu sifatnya masuk dalam materi gugatan dalam sidang nanti, itu wewenang majelis hakim,” ucap Asep.