Hakim Vonis Ade Yasin 4 Tahun Lebih Berat dari Tuntutan, Wanita Berhijab Ini Teriak: Hakim Lebih Zalim

Sejumlah emak-emak menangis dan berteriak saat mendengar majelis hakim memvonis Ade Yasin empat tahun penjara.

Andi Ahmad S
Jum'at, 23 September 2022 | 18:42 WIB
Hakim Vonis Ade Yasin 4 Tahun Lebih Berat dari Tuntutan, Wanita Berhijab Ini Teriak: Hakim Lebih Zalim
Tangkapan layar sidang kasus Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin [Ist]

SuaraBogor.id - Hakim memberikan vonis 4 tahun lebih berat dari Jaksa KPK terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, atas kasus suap terhadap BPK Jabar.

Sejumlah emak-emak menangis dan berteriak saat mendengar majelis hakim memvonis Ade Yasin empat tahun penjara.

Sebab, putusan hakim yang memvonis Bupati nonaktif Bogor empat tahun penjara telah mengkerdilkan hukum.

Usai vonis dibacakan, emak-emak yang peduli terhadap Ade langsung teriak. "Hakim kempes. Hakim lebih zalim dari jaksa dan ngaco," teriak wanita yang memakai hijab di ruang sidang Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:Kuasa Hukum Ade Yasin Anggap Hakim Persidangan 100 Persen Kesampingkan Fakta Persidangan

Bahkan ratusan emak-emak juga menangis dan protes kepada putusan hakim yang dipimpin (Ketua) Hera Kartiningsih. "Hakim ngaco, mereka semua orang-orang dzolim," ungkap emak-emak lainnya.

Vonis kepada Ade Yasin lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut yang menuntut tiga tahun penjara.
"Huuuuuu, jahanam, dzolim, mana keadilan," umpat para pendukung Ade Yasin kepada majelis hakim.

Sementara kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mengajukan banding setelah majelis hakim memberikan vonis empat tahun penjara atas perkara suap auditor BPK.

"Sudah pasti kita ajukan banding, sejak awal sudah saya sampaikan, terdakwa dihukum satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah," ungkapnya usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Ia menganggap, hakim mengesampingkan fakta persidangan, karena sebanyak 39 saksi yang dihadirkan jaksa dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa Ade Yasin tak terlibat.

Baca Juga:Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, Hakim Agung Sudrajad Dinyati Resmi Ditahan KPK

"39 saksi dengan dua saksi ahli, sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali . Mungkin media-media semua sudah pernah menyaksikan persidangan, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade," kata Dosen Universitas Pakuan itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini