SuaraBogor.id - Kasus Wakil Ketua DPRD Depok, Tajudin Tabri nampaknya telah berbuntut panjang. Pasalnya sang sopir telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Untuk diketahui, aksi anggota DPRD Kota Depok dengan sopir truk tersebut terjadi lantaran wakil rakyat tersebut memperlakukan sang sopir dinilai sudah kelewatan.
Sang sopir diberikan hukuman oleh dewan Kota Depok tersebut untuk push up dan guling-guling di jalan sambil badannya diinjak.
Saat ini, sang sopir Ahmad Misbah melayangkan langsung atas perbuatan anggota DPRD Depok itu ke pihak kepolisian.
Baca Juga:Geger Kader Golkar Ngamuk Injak Sopir Truk, Mahfud MD: Bupati atau Gubernur pun Tak Boleh
Bunyi aduan dalam surat LP tersebut adalah perkara yang diduga tindak pidana penganiayaan atau Pasal 351 KUHP.
Dalam kasus ini, terlapor atau pelakunya adalah Tajudin Tabri, yang diketahui berstatus sebagai salah satu Wakil Ketua DPRD Depok.
Selanjutnya, dalam laporan itu tertulis, terlapor (pelaku) menganiaya pelapor dengan cara memukul wajah pelapor, serta menginjak pelapor yang sedang dihukum dalam posisi push up pada Jumat, 23 September 2022.
Akibat kejadian itu, sopir truk proyek Tol Cijago itu mengaku mengalami sakit pada pipi sebelah kiri, serta bagian punggung.
Lantas seperti apa tanggapan Tajudin atas laporan yang dinilai mengarah pada unsur pidana itu?
Baca Juga:Buntut Panjang Wakil Ketua DPRD Depok Injak Sopir Truk: Dihujat, Dilaporkan, dan Terancam Dipecat
Rupanya Tajudin berharap agar persoalan ini jangan sampai berlarut-larut. Ia mengaku menyesal dan mohon maaf.
"Intinya ya kan kita ini ada rasa kalau memang salah saya sudah menyampaikan permohonan maaf," katanya, mengutip dari DepokToday -jaringan Suara.com, Senin (26/9/2022).
Menurut elit Golkar ini, segala sesuatunya bisa dibicarakan tanpa harus ke ranah hukum.
"Segala sesuatunya kan bisa dimediasikan, nggak tiba-tiba persoalan gini langsung ditindak hukum. Kecuali saya arogan dan tak ada upaya untuk mediasi, tak ada upaya untuk menemui pihak tol. Dan dia (sopir) pun menerima," katanya.