Judi Slot Gelapkan Mata, Dua Teknisi di Sukabumi Bobol Mesin ATM: Uang Rp 1,9 Miliar Digasak

"Dengan pola kalau ada trouble di ATM tersebut, tersangka inisial AS akan datangi ATM tersebut dan memperbaiki sekaligus mengambil uang secara sedikit demi sedikit,

Galih Prasetyo
Senin, 26 September 2022 | 13:39 WIB
Judi Slot Gelapkan Mata, Dua Teknisi di Sukabumi Bobol Mesin ATM: Uang Rp 1,9 Miliar Digasak
Pelaksana harian (Plh) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum mengajak masyarakat untuk segera bertaubat dan berhenti bermain judi slot. [dok. Ayobandung.com/Kavin Faza]

SuaraBogor.id - Kecanduan judi slot membuat dua teknisi mesin ATM di Sukabumi, Jawa Barat menjadi gelap mata. Demi puaskan hasrat main judi online, mereka bobol enam mesin atm. Para pelaku ini berhasil menggasak uang mencapai Rp 1,9 miliar.

Para pelaku adalah AS (31) dan dua rekannya, R (28) dan IH (27) yang saat ini masih buron. AS dan IH sendiri bekerja perusahaan yang mengelola enam mesin ATM tersebut, sedangkan tersangka R ditangkap karena turut menerima uang hasil pencurian senilai Rp 435 Juta.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan bahwa modus para tersangka ini ialah membuat laporan seolah-olah mesin ATM mengalami masalah.

"Jadi mereka bekerja dan mempunyai kunci, sehingga bisa mengambil. Dengan pola kalau ada trouble di ATM tersebut, tersangka inisial AS akan datangi ATM tersebut dan memperbaiki sekaligus mengambil uang secara sedikit demi sedikit,” ujar Dedy mengutip dari Sukabumiupdate--jaringan Suara.com

Baca Juga:Polisi Bongkar Praktik Judi Slot di Purwakarta, Segini Cuan per Bulannya

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini, lanjut Dedy, yakni tujuh unit kendaraan sepeda motor dari hasil kejahatan, berita acara audit, flashdisk rekaman CCTV, enam set kunci mesin ATM dan satu buah handphone merk OPPO.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo menambahkan, motif para pelaku nekat melakukan aksinya karena kecanduan main Judi Online hingga terbelit utang.

“Jadi selain dibelikan barang barang, uang hasil kejahatan juga dipakai para pelaku untuk Judi Online slot,” ungkapnya.

Pelaku disangkakan ketentuan pidana berupa pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga:Pemkot Cimahi Batasi Wifi Gratis Jadi Akses Judi Slot

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini