Perbup Bagi Hasil Pajak Diubah, Pelayanan Desa di Jonggol Ditutup: Sejarah Kelam Kabupaten Bogor

"Kami tutup (kantor) sampai ada solusi atas perubahan perbup 59 ke 70. Karena kami tidak ada anggaran sepeserpun,"

Galih Prasetyo
Kamis, 29 September 2022 | 14:46 WIB
Perbup Bagi Hasil Pajak Diubah, Pelayanan Desa di Jonggol Ditutup: Sejarah Kelam Kabupaten Bogor
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022). Massa coba masuk ke dalam kantor pemerintahan. [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya].

SuaraBogor.id - Permasalahan perubahan peraturan bupati (perbup) nomor 59 ke Perbup nomor 70 tahun 2022 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) berbuntut penutupan pelayanan desa.

Perbup nomor 70 tahun 2022 itu mengatur pembagian porsi sesuai hak dan potensi di masing-masing desa.

Pasalnya, sejumlah kepala Desa di Kabupaten Bogor menolak perubahan perbup tersebut. Sebab, perubahan perbup itu dianggap merugikan sebagian kepala desa.

"Desa Jonggol kena pangkas Rp703 juta akibat perubahan perbup itu, kita hanya menerima pencairan pertama sebesar Rp450 jutaan,"

Baca Juga:Heboh Oknum Camat Hadir di Sidang Vonis Ade Yasin Saat Hari Kerja, Iwan Setiawan Ancam Lakukan Ini

"Pencairan kedua dan ketiga tidak akan terima lagi karena perubahan ini," kata Kepala Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Yofie Muhammad Safri kepada Suarabogor.id, Kamis (29/9/2022).

Bahkan, dirinya menutup sementara layanan untuk masyarakat di kantornya. Sebab, kata dia, tidak ada lagi anggaran untuk operasional desa.

"Kami tutup (kantor) sampai ada solusi atas perubahan perbup 59 ke 70. Karena kami tidak ada anggaran sepeserpun anggaran BHPRD tahap 2 dan 3," paparnya.

Ia mengaku, sebelum adanya perubahan tersebut, pihaknya menerima dari BHPRD sebesar Rp1,1 Miliar rupiah. Namun setelah perubahan perbup nomor 70 tahun 2022 diberlakukan, desa jonggol hanya menerima Rp403 juta saja.

Menurutnya, permasalahan ini merupakan catatan buruk bagi pemerintah kabupaten Bogor. "Ini sjarah kelam kabupaten bogor," cetusnya.

Baca Juga:Terpopuler: Dedi Mulyadi Dapat Julukan Duren Sawit, Sindikat Penjual Bayi Berkedok Yayasan di Bogor

Sementara, Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor H. Fikri Hudi Octiarwan menuntut Plt Bupati Bogor untuk segera menyelesaikan permasalah yang dikeluhkan para kades.

"Kami meminta kepada Plt Bupati, selaku orang tua daripada kepala desa, untuk bisa duduk bersama serta mencari solusi yang terbaik," kata Fikri saat menyampaikan pandangan fraksi pada rapat Paripurna, Rabu (28/9/2022).

Kontributor: Egi Abdul Mugni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini