SuaraBogor.id - Oknum bendahara Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, HH, tega membawa kabur uang untuk bantuan langsung tunai (BLT) hingga keperluan gaji pegawai Desa.
"Yang jelas nilainya sekitar Rp405 juta untuk BLT, gaji pegawai sampai dana lainnya untuk keperluan di lingkungan Desa," ungkap Kasi Pemerintahan Jasinga Sandi Praja ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/9/2022).
Sandi menyebut, pihak Desa saat ini sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dan meminta keluarga oknum bendahara Desa HH untuk turut mencari keberadaannya.
"Untuk musyawarah sudah, karena nilai uangnya sangat banyak dan harus segera dibagikan mengenai anggaran BLT kepada masyarakat," paparnya.
Baca Juga:Marak Aksi Geng Motor di Bogor, Polisi Imbau Warga Lebih Waspada Saat Keluar Malam Hari
Kata Sandi, HH merupakan sosok yang dipercaya oleh seluruh staf Desa dan masyarakat Desa Pangaur. Sehingga, kejadian ini membuat masyarakat desa kaget atas perbuatannya.
"Memang oknum bendahara ini orang lama dan sudah dipercaya oleh desa. Jadi pemdes harus benar terbuka kepada masyarakat terkait masalah ini agar tidak terjadi fitnah," tuturnya.
Sementara, Kepala Desa (Kades) Jajat Supriyatna mengaku sudah melihat kecurigaan terhadap HH saat melakukan pembayaran pajak pembangunan di tahun 2021 sebesar Rp28 juta dan Rp17 juta di tahun 2022.
"Biasanya ada bukti pembayaran ke saya, untuk bayar pajak pembangunan setelah dua hari. Tetapi sudah seminggu dihubungi tidak bisa terus," keluhnya.
Bahkan, kata dia, HH mendatangi ke Bank BRI Kecamatan Jasinga dan menerima hasil print out keuangan desa banyak pengambilan uang dengan tanda tangan palsu.
Baca Juga:Kasus Ekspor CPO Buat Negara Kucurkan BLT Minyak Goreng Rp6,1 Triliun
"Tanggal 12 September saya datang ke Bank dan meminta print out rekening koran dan ternyata banyak pengambilan uang dengan dokumennya palsu, termasuk tanda tangan saya dipalsukan dan surat kuasa," kata Jajat.
Ia menerangkan total keuangan yang keluar dilakukan oknum HH sudah berlangsung dari tanggal 9, 10,18, 22, 25 Agustus sampai 1 September 2022 tanpa pemberitahuan ke Desa.
"Yang jelas oknum tersebut sudah melakukan pengambilan uang tanpa sepengetahuan dengan keseluruhan sebesar Rp405 juta," pungkasnya.
Kontributor: Egi Abdul Mugni
Kontributor : Regi Pranata Bangun