Oknum Guru Pelaku Pelecehan di Bogor Diringkus Polisi, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Atas kasus pelecehan, tersangka kena ancaman pidana 15 tahun penjara.

Galih Prasetyo
Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:28 WIB
Oknum Guru Pelaku Pelecehan di Bogor Diringkus Polisi, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi pelecehan seksual anak (Unplash)

SuaraBogor.id - Seorang oknum guru di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang siswi di tempat ia mengajar.

Oknum guru pelaku pelecehan seksual itu saat ini sudah berhasil diamankan oleh Polresta Bogor Kota.

"Kami sudah melakukan penahanan dan penangkapan kepada oknum guru yang melakukan pelecehan kepada siswi SMP. Kami mendapatkan dua bukti yang cukup kuat untuk di lakukan penangkapan dan juga penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengutip dari BogorDaily.net--jaringan Suara.com

Atas kasus pelecehan, tersangka kena ancaman pidana 15 tahun penjara. Sebab, kata Dhoni ini terkait perlindungan anak.

Baca Juga:Susi Pudjiastuti Menyerukan Untuk Tidak Mendukung Konten Yang Mempromosikan Pelecehan

Korban, kanjut Dhoni, sudah melakukan konseling dengan psikolog anak untuk melihat perkembangannya. Dilakukan pemeriksaan sampai dua kali karena anak tersebut masih trauma.

"Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, bahwasannya informasi yang didapat korban lebih dari satu, makanya kita pastikan apakah benar atau tidak,” ungkapnya.

Sebelumnya, orang tua korban S (15) dugaan pelecehan yang oleh oknum guru pada salah satu sekolah yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bogor Barat bersama tim kuasa hukumnya dari Sembilan Bintang Law Office melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bogor Kota, Kamis, 22 September 2022 malam.

“Kita sudah diterima dengan baik oleh Polresta Bogor Kota khususnya unit PPA. Dengan gerak cepat kita direspon dan kemudian telah terbit surat tanda bukti lapor sebagai SPBL/B/1072/9/2022/SKTPolrestabogorkotapoldajawabarat,” kata Tim Kuasa Hukum Sembilan Bintang Law Office Rd. Anggi Triana Ismail.

Anggi menjelaskan peristiwa pelecehan yang dialami kliennya berinisial S berawal saat korban berencana berangkat dari rumah untuk melakukan penyelesaian pengambilan ijazah dengan stempel tiga jari.

Baca Juga:Saat 16 Tahun, Happy Asmara Alami Pelecehan Seksual saat Manggung

Ketika anak ini sudah sampai ke sekolah dan selesai melakukan hal tersebut, tiba-tiba ia ditarik oleh oknum pengajar atau pendidik di sekolah tersebut.

Kemudian di dalam penarikan tangan itu terjadi perlakuan cabul, yang mana oknum pendidik ini memegang bagian anggota tubuh korban yang merupakan siswi di sekolah tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini