Babak Baru Kasus Ayah Sejuta Anak di Bogor, Polisi Pertemukan Anak dengan Ibu Kandung

Pihak kepolisian mempertemukan anak kandung yang dijual ke pasangan suami-istri di daerah Lampung.

Galih Prasetyo
Kamis, 06 Oktober 2022 | 18:25 WIB
Babak Baru Kasus Ayah Sejuta Anak di Bogor, Polisi Pertemukan Anak dengan Ibu Kandung
Ilustrasi bayi, anak baru lahir, doa anak baru lahir (Unsplash)

SuaraBogor.id - Kasus dugaan perdagangan anak oleh Suhendra alias Ayah Sejuta Anak, terus didalami pihak kepolisian.

Teranyar, pihak kepolisian mempertemukan anak kandung yang dijual ke pasangan suami-istri di daerah Lampung.

"Kami dari tim penyidik, sudah menjemput anak yang kemarin korban dari perdagangan penjualan anak. kami pertemukan antara ibu bayi dengan si bayinya," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Bogor, Kamis (6/10/2022).

Pihak kepolisian mendatangkan langsung anak itu langsung dari Lampung. Namun, polres Bogor belum bisa menyerahkan anak tersebut kepada ibu kandungnya itu, sebab kasus penjualan anak itu masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga:Oknum Bendahara Desa di Bogor Gondol Uang Ratusan Juta, Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Dipertanyakan

"Terkait dengan selanjutnya, pemeliharaan terhadap si anak ini, sementara ini yang kami utamakan adalah, bagaimana si bayi ini aman, sehat kemudian semua kebutuhan dan haknya terpenuhi," paparnya.

Kata Iman, pihak kepolisian akan memastikan kesehatan hingga kebutuhan si bayi ini terpenuhi hingga kasus Ayah Sejuta Anak ini selesai mereka tangani.

"Alhamdulillah sehat, pada saat datang dari lampung, tim dokter dari polres Bogor langsung melakukan pemeriksaan kondisinya," ungkapnya.

Menurut Iman, penjualan anak itu tidak hanya merugikan ibu kandung yang sempat kehilangan anaknya, tapi juga orang yang melakukan adopsi pada anak tersebut pun merasa dibohongi pelaku dan mendapatkan sejumlah ancaman.

"Si korban yang dari Lampung, sempat menerima teror, baik itu melalui media sosial 'Tiktok' dan lainnya. Si korban diancam memberikan keterangan palsu kepada kepolisian supaya pelaku bisa terlepas dari jeratan hukum," ungkapnya

Baca Juga:Soroti Kasus Ade Yasin, Guru Besar Unkris Gayus Lumbuun Minta Menkopolhukam Evaluasi Hakim MA Hingga PN

Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan Suhendra sebagai tersangka dugaan penjualan anak pada Rabu (28/9/2022).

"Hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp60 juta. Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta," jelas Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanudin saat merilis kasus tersebut.

"Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp15 juta," lanjutnya.

Kontributor: Egi Abdul Mugni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini