SuaraBogor.id - Polda Jawa Barat dikabarkan telah menetapkan tiga tersangka kasus sengketa tanah di Kota Bogor. Kabar tersebut disampaikan Kuasa hukum Nurma Sadikin.
Untuk diketahui, kasus sengketa tanah di Bogor tersebut telah dilaporkan oleh warga Tanah Sareal Kota Bogor, Lany Mulyati.
Dia diketahui merasa jengah dengan adanya sengkarut marut pada kasus sengketa tanah yang sudah bersertifikat ingin dikuasai oleh para tersangka.
“Ketiga tersangka belum ada memenuhi panggilan polisi alias mangkir dari pemanggilan Penyidik Polda Jabar. Klien kami sebagai pelapor masih menunggu ketegasan penyidik untuk bertindak tegas terhadap para tersangka,” katanya, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga:Mengenal Stasiun Manggarai, Jadi Trending Twitter Karena Kepadatannya
Ketiga tersangka itu berinisial MA dan EM serta SA yang diketahui warga Bogor dan terancam dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 167 serta Pasal 335 KUHPidana.
Nurma mengatakan, pihaknya menemukan fakta baru bahwa korban bukan hanya kliennya, melainkan korban lainnya sudah banyak akibat ulah perbuatan ke tiga tersangka.
“Ada kasus tanah di Jalan Dadali Kota Bogor, ternyata yang datang adalah tersangka SA bukan ahli waris yang tengah berperkara. Fakta baru lainnya terungkap Mutiara juga tidak mengetahui kasus tersebut. Ini keterangan kuasa hukum dari Johanes Bachtiar yang berperkara terkait rumahnya di Jalan Dadali tersebut,” ujarnya
“Jadi unsur adanya mafia tanah sudah mengerucut, sudah jelas sekali,” tambahnya
Meski demikian, mereka biasanya melakukan langkah perdata melalui Pengadilan setempat.
“Jadi di sini patut diduga ada oknum yang punya kewenangan yang memberikan informasi dan ikut membekingi. Ini harus kita berantas sampai ke akar-akarnya,” kata Nurma dengan penuh semangat.
Nurma memprediksi korbannya sangat banyak akibat sepak terjang tersangka.
Dia juga membeberkan lahan milik kliennya seluas 4200 meter persegi itu, terletak di Jalan Soleh Iskandar, Kampung Cibuluh, kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
“Klien kami punya lahan SHM dari tahun 1997 dan tidak pernah ada masalah,” katanya.
Bahkan kliennya mendapat ganti kerugian dari Kementrian PUPR terkait pelebaran jalan tahun 2008 kemudian sertifikat sudah pernah di Roya. Dengan demikian SHM itu sudah dilakukan pengecekan baik pihak bank maupun BPN.
Hal yang lebih meyakinkan, kata dia, adanya pernyataan pihak BPN Kota saat di mintai keterangan menyatakan SHM klien-nya syah dan terdaftar.
Hal yang sama juga terungkap pada saat rapat koordinasi dengan Menkopolhukam yang diakui pihak BPN bahwa ke tiga Sertifikat kliennya itu adalah sertifikat aktif.
“Jadi clear and clean. Kan tidak mungkin BPN menerbitkan sertifikat yang sedang bermasalah,” kata Nurma.
Kejanggalan lainnya , Nurma juga mempertanyakan kenapa para tersangka menggunakan putusan yang tidak ada dasarnya dan tidak berkaitan keperdataannya dengan kliennya.
“Jadi kita tidak pernah digugat perdata. Tiba-tiba kita didukin. Masuknya juga dengan preman. Semua bukti sangat jelas dan sudah diserahkan ke penyidik Polda Jabar,” paparnya.