Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Sengketa Tanah di Kota Bogor

Ketiga tersangka itu berinisial MA dan EM serta SA yang diketahui warga Bogor dan terancam dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 167 serta Pasal 335 KUHPidana.

Andi Ahmad S
Kamis, 06 Oktober 2022 | 15:29 WIB
Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Sengketa Tanah di Kota Bogor
Ilustrasi sengketa tanah di Bogor [SuaraSulsel.id / Antara]

Hal yang sama juga terungkap pada saat rapat koordinasi dengan Menkopolhukam yang diakui pihak BPN bahwa ke tiga Sertifikat kliennya itu adalah sertifikat aktif.

“Jadi clear and clean. Kan tidak mungkin BPN menerbitkan sertifikat yang sedang bermasalah,” kata Nurma.

Kejanggalan lainnya , Nurma juga mempertanyakan kenapa para tersangka menggunakan putusan yang tidak ada dasarnya dan tidak berkaitan keperdataannya dengan kliennya.

“Jadi kita tidak pernah digugat perdata. Tiba-tiba kita didukin. Masuknya juga dengan preman. Semua bukti sangat jelas dan sudah diserahkan ke penyidik Polda Jabar,” paparnya.

Baca Juga:Mengenal Stasiun Manggarai, Jadi Trending Twitter Karena Kepadatannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini