Kejari Bogor Tetapkan ASN Kota Tebing Tinggi Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Ia juga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam upaya pencarian dan penangkapan S, yang saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO).

Andi Ahmad S
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 20:59 WIB
Kejari Bogor Tetapkan ASN Kota Tebing Tinggi Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengamankan seorang ASN di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Suarabogor.id/Egi Abdul Mugni)

SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan ASN Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara sebagai tersangka obstruction justice atau sengaja menghalangi dan menggagalkan penyidikan Kejari terhadap tersangka kasus korupsi dana bantuan kebencanaan, Sumardi.

"DAHP dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka S atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo, Jumat (7/10/2022).

Ia juga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam upaya pencarian dan penangkapan S, yang saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO).

Agustian menjelaskan, tersangka DAHP ini mengetahui Tersangka S merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam perkara tindak pidana korupsi secara sengaja pada tanggal 27 Agustus 2022.

Baca Juga:Prihatin Tragedi Stadion Kanjuruhan hingga Jadi Sorotan Dunia, MU Resmi Undur Diri dari Sepak Bola

Namun, DAHP bersama dengan Saksi Zulfikar malah ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Jet Air dari bandara Kualanamu (medan) tujuan Jakarta untuk membawa mobil Toyota Fortuner nomor polisi F 1111 M milik Sumardi.

"Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 28 Agustus, Tersangka DAHP dijemput oleh istri Tersangka S di pool bus Damri menuju kerumah Tersangka S. Kemudian sekira pukul 07.00 wib, Istri Sumardi memberikan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 kepada tersangka DAHP untuk digunakan sebagai biaya akomodasi membawa mobil dari Bogor ke Medan sebesar Rp 2.000.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp 3.000.000,- untuk diserahkan kepada tersangka S," paparnya.

Kemudian, dalam perjalanan menuju ke medan di Jalan Tol Jambi-Palembang ASN Kota Tebing Tinggi ini dihubungi oleh Sumardi Si dengan memberikan kode, “208!”

"Yang mana kode tersebut merupakan kode rest area untuk Tersangka dan Tersangka S bertemu. Bahwa saat direst area km 208 DAHP memberikan uang tunai sebesar Rp 3.000.000 dari istri Tersangka S lalu Tersangka DAHP bersama-sama dengan Tersangka S menuju kedaerah Kemuning Jambi karena Tersangka S akan membeli kebun sawit sehingga Tersangka DAHP mengarahkan ke daerah kemuning," ungkapnya.

Kemudian, pada tanggal 30 September, DAHP menemui Sumardi di daerah Aek Kanopan Sumatera Utara. Namun Tersangka DAHP dengan sengaja tidak melaporkan pertemuan dan keberadaan tersangka S kepada Kejaksaan atau kepolisian setempat.

Baca Juga:Anggota DPR Minta Polisi Konsisten Usut Tragedi Kanjuruhan: Jangan Alihkan Masalah Inti, Tersangka Belum Menyeluruh Secara Tepat

"Sehingga sejak proses penetapan tersangka S yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, kita tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap S karena yang bersangkutan secara sengaja telah disembunyikan oleh DAHP dan dia juga membantu untuk mengamankan asset milik tersangka S sehingga penyidik kesulitan untuk melakukan sita asset milik S," jelasnya.

Atas perbuatannya, DAHP disangka melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.22 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mantan Sekertaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor, Sumardi lantaran diduga korupsi dana bantuan kebencanaan sebesar Rp1,7 pada tahun anggaran 2017.

Namun, saat diberikan surat pemanggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sumardi tidak mengindahkan surat tersebut.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Kabupaten Bogor masih belum menemukan Sumardi dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kontributor: Egi Abdul Mugni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini