SuaraBogor.id - Seorang pria berinisial M (39) mencabuli anak di bawah umur di kawasan Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku kini sudah ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor, Jumat (6/10/2022).
Pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi 12 Agustus 2022 dini hari. Penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan, pelaku setubuhi bunga (bukan nama sebenarnya) di sebuah kebun sawit dengan cara dicium dan dicekik.
Saat melanarkan aksinya, korban diancam pelaku bila melawan. Sejumlah barang bukti (BB) diamankan oleh pihak kepolisian antara lain adalah pakaian korban dan motor revo warna hitam.
Baca Juga:Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Jalur Puncak Macet Panjang
“Kami lakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan dari orang tua korban. Pelaku pun berhasil ditangkap bersama barang bukti lainnya yang sudah kami amankan,” ungkap Kasat Reskrim polres Bogor AKP Siswo Tarigan saat memberikan keterangan.
Atas perbuatannya pelaku M ini dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun pasal lainnya yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf b atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp5 Milyar.