Masuk Lewat Jendela, Pemuda di Cianjur Rampok dan Perkosa Ibu Muda

"Tujuan awalnya memang melakukan perampokan dengan mengambil barang-barang berharga dalam rumah korban," ujar Kapolres Cianjur.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 11 Oktober 2022 | 17:01 WIB
Masuk Lewat Jendela, Pemuda di Cianjur Rampok dan Perkosa Ibu Muda
ILUSTRASI garis polisi. [ANTARA/Teuku Dedi Iskandar]

SuaraBogor.id - Polisi menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur berinisial RB (25) dengan tuduhan melakukan perampokan dan pemerkosaan terhadap perempuan yang menjadi korbannya.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan pelaku berhasil ditangkap petugas setelah adanya laporan aksi perampokan dan pemerkosaan seorang ibu muda. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya.

"Pelaku melakukan aksinya di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku dengan mencongkel jendela rumah, pada pukul 01.00 WIB dini hari," ucapnya pada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Setelah berhasil mencongkel jendela kata dia, pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban untuk mencari barang-barang berharga, di antaranya yaitu telepon genggam.

Baca Juga:Sinopsis Logan Lucky, Film Aksi Kocak Perampokan, Tayang Malam ini

"Tujuan awalnya memang melakukan perampokan dengan mengambil barang-barang berharga dalam rumah korban. Yang diambil pelaku yakni handpohone," ucapnya.

Doni menjelaskan, setelah pelaku berhasil mengambil telepon genggam. Niat bejat pelaku pun muncul ketika melihat korban tengah tertidur dan langsung menodongkan senjata tajam.

"Pelaku juga menodongkan senjata tauam berupa golok kepada korban, dan memaksanya untuk melayani nafsu pelaku, karena ketakutan ibu muda itu langsung disetubuhi pelaku," ucapnya.

Ia menjelaskan, selain menodongkan senjata pada korban, pelaku juga sempat mengancam anak korban yang masih duduk di bangku sekolah dengan golok yang dibawanya.

"Anak korban yang awalnya hendak berteriak meminta tolong pun seketika dibuat takut melihat golok yang dibawa mengarah anak korban, dan langsung menyekapnya," katanya.

Baca Juga:Lawan Mafia Tanah Ratusan Petani Geruduk Pendopo Pemkab Cianjur

Pihaknya menambahkan, setelah berhasil membawa telepon genggam dan memeperkosa korban, pelaku langsung melarikan diri.

"Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman penjara selama 9 tahun," ucapnya.

Kontributor : Fauzi Noviandi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini