Masuk Lewat Jendela, Pemuda di Cianjur Rampok dan Perkosa Ibu Muda

"Tujuan awalnya memang melakukan perampokan dengan mengambil barang-barang berharga dalam rumah korban," ujar Kapolres Cianjur.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 11 Oktober 2022 | 17:01 WIB
Masuk Lewat Jendela, Pemuda di Cianjur Rampok dan Perkosa Ibu Muda
ILUSTRASI garis polisi. [ANTARA/Teuku Dedi Iskandar]

SuaraBogor.id - Polisi menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur berinisial RB (25) dengan tuduhan melakukan perampokan dan pemerkosaan terhadap perempuan yang menjadi korbannya.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan pelaku berhasil ditangkap petugas setelah adanya laporan aksi perampokan dan pemerkosaan seorang ibu muda. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya.

"Pelaku melakukan aksinya di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku dengan mencongkel jendela rumah, pada pukul 01.00 WIB dini hari," ucapnya pada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Setelah berhasil mencongkel jendela kata dia, pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban untuk mencari barang-barang berharga, di antaranya yaitu telepon genggam.

Baca Juga:Sinopsis Logan Lucky, Film Aksi Kocak Perampokan, Tayang Malam ini

"Tujuan awalnya memang melakukan perampokan dengan mengambil barang-barang berharga dalam rumah korban. Yang diambil pelaku yakni handpohone," ucapnya.

Doni menjelaskan, setelah pelaku berhasil mengambil telepon genggam. Niat bejat pelaku pun muncul ketika melihat korban tengah tertidur dan langsung menodongkan senjata tajam.

"Pelaku juga menodongkan senjata tauam berupa golok kepada korban, dan memaksanya untuk melayani nafsu pelaku, karena ketakutan ibu muda itu langsung disetubuhi pelaku," ucapnya.

Ia menjelaskan, selain menodongkan senjata pada korban, pelaku juga sempat mengancam anak korban yang masih duduk di bangku sekolah dengan golok yang dibawanya.

"Anak korban yang awalnya hendak berteriak meminta tolong pun seketika dibuat takut melihat golok yang dibawa mengarah anak korban, dan langsung menyekapnya," katanya.

Baca Juga:Lawan Mafia Tanah Ratusan Petani Geruduk Pendopo Pemkab Cianjur

Pihaknya menambahkan, setelah berhasil membawa telepon genggam dan memeperkosa korban, pelaku langsung melarikan diri.

"Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman penjara selama 9 tahun," ucapnya.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak