SuaraBogor.id - Pemerintah pusat sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri, Selasa (11/10/2022).
“Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Untuk diketahui, Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022.
Menko PMK memaparkan, libur nasional berjumlah 16 hari sedangkan untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan delapan hari.
Baca Juga:Daftar Libur Nasional 2023, Ada 16 Hari Libur dan 8 Kali Cuti Bersama
"Sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” jelasnya.
Berikut ini daftar lengkap hari libur nasional untuk tahun 2023:
Tanggal 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari (Sabtu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih
22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional
18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila
4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE
29 Juni (Kamis) : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan RI
28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad saw.
25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal
23 Januari (Senin) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
2 Juni (Jumat) : Hari Raya Waisak 2567 BE
26 Desember (Selasa) : Hari Raya Natal