SuaraBogor.id - Polres Bogor membekuk seorang lelaki berinisial I yang melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya berinisial S hingga wajahnya melepuh gara-gara disiram cairan zat kimia atau air keras.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, suami siram mantan istri pakai air keras itu terjadi di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Si pelaku datang ke rumah korban meminta dibuatkan kopi, kemudian karena tidak dilayani oleh korban. Kemudian pelaku memukul korban badan dan wajah korban dengan tangan kosong," kata Iman, Rabu (12/10/2022).
Tak puas sampai disitu, pelaku pun langsung menyiramkan air keras kepada wajah dan punggung korban.
Baca Juga:Ini Identitas Pemotor Yang Terseret Banjir di Bogor, Ternyata Mahasiswa IPB
"Kemudian pelaku mengambil cairan, disiramkan ke punggung dan wajahnya korban," paparnya.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan wajahnya melepuh akibat pukulan dan siraman air keras yang dilakukan mantan suaminya.
"Korban sudah dilakukan operasi," paparnya.
Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Kontributor: Egi Abdul Mugni
Baca Juga:Jalan Longsor di Dekat Jembatan Sungai Cisadane Kota Bogor