Mulai Tahun 2023, Pemerintah Daerah Wajib Gunakan Kendaraan Listrik

Menurut Luhut, penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sudah dilakukan saat ini.

Andi Ahmad S
Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:31 WIB
Mulai Tahun 2023, Pemerintah Daerah Wajib Gunakan Kendaraan Listrik
Ilustrasi kendaraan listrik [Foto: ANTARA]

SuaraBogor.id - Mulai tahun 2023 pemerintah pusat bakal menerapkan aturan kendaraan listrik yang diwajibkan kepada pemerintah daerah dan kementerian atau lembaga.

Informasi itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dia menyebutkan, pemerintah harus mulai menyiapkan anggaran untuk mobil listrik.

"Pada 2023 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus sudah menyiapkan anggaran pengadaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas," katanya, mengutip dari Antara.

Menurut Luhut, penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sudah dilakukan saat ini. Namun, karena tahun anggaran akan segera berakhir, ia mengatakan penerapannya akan secara penuh dilakukan pada tahun depan.

Baca Juga:Luhut Binsar Pandjaitan: Saya Sudah Booster Lima Kali

"Mulai dari sekarang sudah, tapi masih kecil kan. (Tahun 2022) tinggal dua bulan, tapi tahun depan langsung diterapkan," katanya.

Sebelumnya, pemerintah mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor listrik berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah mendorong agar instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menjadi role model penggunaan kendaraan listrik di wilayah masing-masing.

Dalam Inpres tersebut, Luhut didapuk untuk mengomandoi pemakaian kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan.

Luhut juga diminta untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional, dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga:Luhut Sebut Indonesia Bakal Jadi Pengendali Keseimbangan Industri dan Komitmen EBT

Selain itu, Luhut juga berkewajiban melaporkan pelaksanaan Inpres 7/2022 kepada Jokowi secara berkala setiap 6 bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini