Bripka Ricky Rizal Disebut Masih Bisa Selamatkan Brigadir J, JPU: Kenapa Tidak Memberitahu Korban, Agar Terhindar

Pada sidang kali ini, Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertanyakan peran Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Andi Ahmad S
Senin, 17 Oktober 2022 | 22:34 WIB
Bripka Ricky Rizal Disebut Masih Bisa Selamatkan Brigadir J, JPU: Kenapa Tidak Memberitahu Korban, Agar Terhindar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ricky Rizal saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak ikut ke rumah dinas," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Ricky Rizal pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain Ricky Rizal, PN Jakarta Selatan pada Senin, juga membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga:Takut Sambo Dibully karena Bongkar Aib ke Polisi, Putri Candrawathi Syok Dilecehkan Brigadir J yang Sudah Dianggap Anak Sendiri

Sementara satu tersangka lainnya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 18 Oktober 2022. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini