Raut Wajah Kuat Maruf Disorot Publik Saat Jalani Sidang Kasus Brigadir J: Udah Pasrah Aja, Mungkin Mengaku Bersalah

Berbeda dengan terdakwa lainnya, Kuat Maruf dengan tangan kosong menghadapi jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan dakwaan terhadapnya.

Andi Ahmad S
Selasa, 18 Oktober 2022 | 05:05 WIB
Raut Wajah Kuat Maruf Disorot Publik Saat Jalani Sidang Kasus Brigadir J: Udah Pasrah Aja, Mungkin Mengaku Bersalah
Penampakan Kuat Maruf saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)

SuaraBogor.id - Publik turut menyoroti raut wajah Kuat Maruf yang merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, di sidang perdana, Senin (17/10/2022).

Untuk diketahui, sidang perdana Pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo Cs salah satunya Kuat Maruf digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berbeda dengan terdakwa lainnya, Kuat Maruf dengan tangan kosong menghadapi jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan dakwaan terhadapnya.

Sebelum Kuat Maruf, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang dengan perkara yang sama terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka RR alias Ricky Rizal.

Baca Juga:Ke Mana-mana Selalu Dibawa, Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Akhirnya Terungkap

Berbeda dengan Kuat Maruf, ketiga terdakwa terlihat memegang surat dakwaan untuk diteliti selama menjalani persidanganan.

Sikap Kuat ini pun menuai komentar dari warganet yang memantau sidang kasus Brigadir J.

Lewat akun YouTube PN Jakarta Selatan yang menayangkan jalannya persidangan warganet tersebut menilai Kuat telah siap dihukum mati.

"Dia kok nggak bawa kertas dakwaan, berarti dia siap dihukum mati," tarya @ArekN××× disertai emoji tertawa.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Udah Pasrah Aja, Mungkin Mengaku Bersalah," tulis netizen.

Baca Juga:Jaksa Beberkan Peran Kuat Ma'ruf Dalam Kasus Ferdy Sambo, Siapkan Pisau Untuk Habisi Brigadir J

JPU Pertanyakan Peran Bripka Ricky Rizal Wibowo

Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan bahwa Bripka Ricky Rizal Wibowo sejatinya masih bisa menyelamatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari rencana pembunuhan Ferdy Sambo, Jakarta, Senin.

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap tidak memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat supaya pergl dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa," kata jaksa di hadapan majelis hakim, mengutip dari Antara.

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menyebut bahwa Ricky Rizal yang sudah mengetahui rencana pembunuhan tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun, kata jaksa, Ricky Rizal justru tetap berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan Brigadir J di taman halaman tersebut guna memastikan Brigadir J tidak kemana-mana, sesaat sebelum diminta masuk ke dalam rumah oleh Ferdy Sambo untuk dieksekusi.

Bahkan di awal, kata Jaksa, Ricky Rizal yang sudah mengetahui niat Ferdy Sambo ingin merampas nyawa Brigadir J ternyata tidak berusaha untuk menghentikannya. Di mana jaksa menyebut Ricky Rizal sebelumnya dipanggil Ferdy Sambo dan dimintanya untuk menembak Brigadir J.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini