JPU Bongkar Fakta Mengejutkan Peran Kompol Chuck Putranto di Kasus Ferdy Sambo

Chuck menyimpan DVR CCTV tersebut tanpa dilengkapi surat tugas

Andi Ahmad S
Rabu, 19 Oktober 2022 | 21:27 WIB
JPU Bongkar Fakta Mengejutkan Peran Kompol Chuck Putranto di Kasus Ferdy Sambo
Persidangan Ferdy Sambo telah digelar pada Senin, (17/10/2022) kemarin. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Saat itu saksi Rifaizal Samual menanyakan 'Kok, diambil Bang? Kan, sudah diserahkan', namun dijawab oleh terdakwa Chuck Putranto SIK 'Perintah Bapak'," kata JPU.

Setelah mendapatkan kembali DVR CCTV yang dimaksud, Chuck pun memerintahkan Kompol Baiquni Wibowo untuk menyalin dan melihat isinya.

Chuck menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J, dengan enam terdakwa lainnya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.

JPU mendakwa Chuck dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [Antara]

Baca Juga:Terungkap, Baiquni Wibowo Hapus Rekaman CCTV Kematian Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini