Rizky Billar Harus Tetap Diproses Hukum Meski Laporan Telah Dicabut, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Ahli hukum pidana Universitas Pancasila, Agus Surono menyebut meskipun laporan atas Rizky Billar telah dicabut seharusnya proses hukum tetap berjalan.

Hairul Alwan
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 13:36 WIB
Rizky Billar Harus Tetap Diproses Hukum Meski Laporan Telah Dicabut, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Lesti Kejora dan Rizky Billar menggelar perdamaian di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) malam. [Rena Pangesti/Suara.com]

SuaraBogor.id - Rizky Billar disebut harus tetap diproses hukum atas kasus KDRT meski laporan yang dilayangkan oleh sang istri, Lesti Kejora telah dicabut. Hal tersebut diungkapkan Pakar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Agus Surono.

Seperti diketahui Lesti Kejora telah mencabut laporan atas suaminya di Polres Metro Jakarta selatan. Pasangan suami istri itu juga bahkan melakukan perdamaian dengan disaksikan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku yang menindaklanjuti upaya restorative justice.

Keputusan Lesti Kejora itu sontak membuat sebagian pihak merasa kecewa bahkan geram karena dianggap tidak konsisten.

Salah satu pihak yang cukup lantang membahas hal tersebut yakni ahli hukum pidana Universitas Pancasila, Agus Surono. Ia menyebut meskipun laporan atas Rizky Billar telah dicabut seharusnya proses hukum tetap berjalan.

Baca Juga:Sentilan untuk Wirda Mansur yang Sedekah Pakai Hitungan Duniawi: Orang Sedekah Tidak Boleh Mengharap Imbalan

"Saya ingin sampaikan bahwa pasal 44 ayat 1, ayat 2, ayat 3 itu adalah merupakan delik biasa. Artinya dalam kasus Lesti ini adalah merupakan delik biasa, ada tidak adanya pencabutan itu proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya," ungkap pakar hukum tersebut dalam video viral yang diunggah akun Instagram @insta_julid.

Menurutnya, dalam perkera tersebut pencabutan laporan saja tidak cukup memenuhi syarat pelaku bisa dibebaskan dari ancaman hukum.

"Ada di pasal 109 ayat 2 KUHP, ada 3 alasan untuk dapat dihentikan proses penyidikannya. satu, bukan merupakan suatu tindak pidana, yang kedua adalah tidak cukup alat bukti kemudian yang ketiga dihentikan secara hukum. Nah, ini tidak terpenuhi semuanya, artinya proses hukum terkait dengan kasus tersebut bisa berjalan seperti sebagaimana mestinya," tutur Agus Surono.

Unggahan tersebut, membuat netizen ikut memberikan berbagai responnya atas kasus Lesti dan Billar itu. Bahkan tak sedikit yang mengaku setuju bila palaku tetap diproses secara hukum.

"Di luar sana masih banyak wanita yg memperjuangkan kasus kekerasan yg di alaminya," tulis @fe****ya.

Baca Juga:Tak Masuk Nalar, Berikut 5 Menu Makanan Nyeleneh yang Bikin Geleng-geleng Kepala: Ada Roti Toping Jengkol

"Wah bakal lanjut pakai baju Oren dong?," timpal @si****ti.

"Coba kalau bukan hotma situmpol pengacaranya kayanya gak bakalan bang hotman begini deh (emot tertawa)," tutur @wa****er.

"Ya dong lanjut jgn hukum bisa seenaknya cbut2 aja," ujar akun @et****ia.

Kontributor : Mira puspito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini