Tampang Badut Pelaku Pencabulan Dua Siswi SMP di Depok, Ditangkap Saat Mulung Barang Rongsok

Saat itu (diringkus), yang bersangkutan ngakunya sedang mencari barang rongsokan," kata AKBP Yogen Heroes Baruno

Galih Prasetyo
Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:33 WIB
Tampang Badut Pelaku Pencabulan Dua Siswi SMP di Depok, Ditangkap Saat Mulung Barang Rongsok
Ngasimin alias Badut (baju oranye), tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap dua siswi SMP, berhasil ditangkap aparat Polres Metro Depok (Depoktoday.com)

SuaraBogor.id - Badut alias Ngasimin tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap dua siswi SMP di Depok, Jawa Barat berhasil ditangkap aparat Polres Metro Depok.

Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Badut ditangkap pihaknya di daerah Tapos, Kota Depok.

Saat ditangkap menurut Yogen tengah mencari barang bekas di daerah sekitar tempat tinggalnya.

“Saat itu (diringkus), yang bersangkutan ngakunya sedang mencari barang rongsokan. Kita sempat cari di rumah kontrakannya nggak ada, akhirnya ditemukan anggota saat sedang memulung sampah,” kata AKBP Yogen mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com

Baca Juga:Bersikeras Putri Candrawathi Mengaku Alami Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Ungkap 4 Hal Ini

Kasus pencabulan terhadap dua siswi SMP di Depok terjadi pada 23 September 2022. Saat itu korban sedang bermain dengan teman-teman sebayanya dan dipanggil oleh tersangka.

Para korban kemudian diajak bermain ke rumah tersangka. Di rumah tersangka, para korban kemudian dicekoki minuman keras.

"Sebenarnya korban sudah menolak saat itu, namun kemudian dipaksa untuk memilih minuman keras dan kemudian diberikan pil atau obat berwarna putih,” jelas AKBP Yogen.

Lantas korban masih sadar, tersangka Badut kemudian mencekokinya dengan minuman keras dan tambahan pil gila berwarna kuning sebanyak tiga butir.

“Saat itulah korban mengalami hilang kesadaran. Sebelum pingsan, korban sempat merasakan bahwa celananya diturunkan oleh pelaku dan dia (korban) sempat mencoba menolak,”

Baca Juga:Ada Pelecehan Seksual ke Pegawai, Kemenkop UKM Buka Suara

AKBP Yogen menyebut, obat yang diberikan tersangka Badut pada para korbannya adalah pil penenang. “Jadi korban ini sempat diancam oleh si tersangka agar menuruti kemauannya,"

Atas perbuatannya ini, pria 42 tahun tersebut bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini