Brigjen Pol. Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian

Pemecatan Hendra Kurniawan ini disampaikan pada Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Andi Ahmad S
Senin, 31 Oktober 2022 | 19:47 WIB
Brigjen Pol. Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].

SuaraBogor.id - Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.

Pemecatan Hendra Kurniawan ini disampaikan pada Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

“Di PTDH diberhentikan dengan tidak hormat dalam dinas kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Dedi menjelaskan, keputusan sanksi pemecatan itu dijatuhkan pimpinan komisi sidang KKEP secara kolektif kolegial. Sidang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol. Tornagogo Sihombing.

Baca Juga:Fakta Baru Terungkap dari ART Ferdy Sambo 2 Hari Usai Kematian Brigadir J, Putri Candrawathi Gelar Makan Bareng

Sidang etik juga memutuskan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan bersalah, sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik. Ia dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 29 hari.

“Jadi sanksi patsus itu sudah dijalankan oleh yang bersangkutan,” kata Dedi.

Sidang Etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dilangsungkan pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.15 WIB di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri. Sidang tersebut menghadirkan 17 orang saksi.

Dedi enggan mengungkapkan apakah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan mengajukan banding atas putusan etik tersebut atau tidak.

Brigjen Pol. Hendra Kurniawan telah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau "obstruction of justice" dan sudah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:Susi Saksi PRT Ferdy Sambo Dicurigai Terima Arahan Keterangan Palsu Lewat Handsfree di Persidangan

Selain itu, mantan anak buah Ferdy Sambo itu terseret dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan pesawat pribadi untuk mengunjungi orang tua Brigadir J di Jambi.

Selain Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, terdapat dua terdakwa "obstruction of justice" yang belum menjalani sidang etik, yakni AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini