Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Lokasi SIM Keliling Kota Depok dan Bogor Selasa 1 November 2022
Jadwal SIM Keliling Kota Depok dan Bogor
Andi Ahmad S
Selasa, 01 November 2022 | 07:03 WIB

BERITA TERKAIT
Berapa Gaji Wali Kota Depok? Jabatan Tinggi yang Terang-terangan Ditolak Ayu Ting Ting
13 Februari 2025 | 17:40 WIB WIBREKOMENDASI
News
Konsisten Jaga Kinerja dan Dukung UMKM, BRI Sabet 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards
14 Maret 2025 | 10:07 WIB WIBTerkini