SuaraBogor.id - Seorang nenek 58 tahun yang merupakan warga Kampung Tugu Wates, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, harus berjuan dalam menuntut keadilan.
Kini nenek berinisial MH itu harus tinggal di balik jeruji besi Lapas Paledang Kota Bogor, Jawa Barat.
Kasus yang dialami nenek itu cukup menarik, dia masuk Lapas Paledang gegara masalah jual beli rumah sendiri dengan teman anaknya yang masih bertetangga.
Kasus ini sekarang masih bergulir di Pengadilan Negeri Kelas I A Bogor memasuki pemeriksaan saksi-saksi, dalam sidang Senin (31/10) lalu.
Baca Juga:Ingin Liburan Tapi Pengen Gratis, Kunjungi 3 Tempat Wisata di Bogor Ini
Saksi yang dihadirkan berasal dari pihak pelapor sebanyak tiga orang, diantaranya Ajun sebagai pelapor, Nurul Ilma, dan Slamet Riyadi.
Dalam sidang yang dipimpin Mardiana, S.H, M.H, sebagai hakim ketua, didampingi Ari Hajairin, S.H,M.H, dan Tiur Mieda, S.H,M.H, keduanya sebagai hakim anggota, ketiga saksi dicecar sejumlah pertanyaan terkait awal mula proses jual beli rumah dan sistem pembayaran yang dilakukan pelapor.
Ajun, saksi pelapor dalam keterangannya di bawah sumpah mengaku dirinya merasa tertipu oleh MH, karena rumah yang dibelinya itu sampai sekarang tak bisa dikuasai.
Padahal Ajun mengaku sudah menyetorkan uang senilai Rp 158 juta dari total Rp 310 juta harga rumah yang disepakati.
“Pembelian rumah dilakukan tahun 2017 lalu, awalnya terlapor menawarkan harga Rp 350 juta tanah dan bangunan dengan luas 135 meter. Karena harga telah disepakati, saya kasih uang jadi sebesar Rp 5 juta kepada terlapor, selanjutnya Rp 5 juta lagi, Rp 12 juta, Rp 35 juta, Rp 50 juta, Rp 45 juta, dan terakhir Rp 3 juta,” ujar Ajun, dalam keterangannya.
Ajun pun mengetahui, saat kesepakatan jual beli lahan berikut rumah MH masih jadi agunan di salah satu bank. Bahkan Ajun mengaku sudah menanyakannya langsung kebank bersama MH dan saksi Nurul Ilma.