Sementara itu, MH dalam sidang daring di Lapas Paledang membantah semua keterangan yang disampaikan saksi.
Bahkan, MH mengaku tak pernah merasa melakukan penipuan. Adapun uang yang diberikan saksi untuk pembayaran rumah sudah dibelikan tanah yang lokasinya beda RW.
“Alasan saya membeli tanah itu agar bisa memiliki rumah lagi, di mana anggaran pembangunannya didapatkan dari sisa pembayaran penjualan rumah dari saksi. Tapi, sayangnya saksi tak kunjung melunasi sisa pembayaran, makanya saya sempat berucap jual beli yang disepakati tahun 2017 lalu dibatalkan,” tegasnya.
Tim Kuasa Hukum MH dari Kantor Hukum Jhon Pieter Simanjuntak dan rekan yang terdiri dari Ricardo Siregar, Daniel Bintang Panggabean, Jeckson Roy Manik, dan Jhoni Purba menyebut, MH tak layak untuk dipidana, apalagi sampai di tahan di Lapas Paledang, sebagai tahanan titipin.
“Kasus ini sebenarnya bukanlah pidana, namun lebih keperdata. Makanya, kami akan allout berjuang untuk membebaskan Ibu MH dari segala tuntutan pidana seperti yang dilaporkan pelapor Pak Ajum,” kata Ricardo Siregar.
Daniel Panggabean.
Baca Juga:Ingin Liburan Tapi Pengen Gratis, Kunjungi 3 Tempat Wisata di Bogor Ini
Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor dari 9 Bintang & Patner, Anggi Triana Ismail mengatakan, berdasarkan KUHAP Jo. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang salah satunya tugasnya didalam hukum acara pidana maka seyogyanya dapat menuntut sebagaimana bukti-bukti yang sudah disiapkan sebagaimana Pasal 184 KUHAP.
"Kami yakin sebelum sidang ini dilaksanakan, barang tentu pasti adanya peristiwa hukum serta hukum sebab akibat. Sehingga aparat penegak hukum (kepolisian & kejaksaan) dapat mempertimbangkan kasus ini dengan sangat matang. Sebagaimana perbuatannya pelaku/terdakwa yang didakwa dugaan pidana penipuan & penggelapan di PN Bogor sebagaimana Pasal 378 & 372 KUHP dengan masing2 pidana penjara 4 tahun," ucapnya.