- Tersangka curanmor berinisial MZ berhasil diringkus kembali oleh polisi di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
- Pelarian MZ terjadi karena ia sempat ditempatkan di lorong pengamanan sebelum merusak gembok akibat kendala proses administrasi laporan.
- Polisi kini memproses hukum MZ atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta perusakan fasilitas milik Mapolsek Cibinong.
SuaraBogor.id - Upaya pelarian MZ (24), tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat menghebohkan publik karena melarikan diri dari Mapolsek Cibinong, akhirnya kandas.
Pihak kepolisian berhasil meringkus kembali pelaku di tempat persembunyiannya di kawasan Jakarta Selatan.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim buser Polresta Bogor dan Polsek Cibinong yang melakukan pengejaran secara maraton pasca-insiden tersebut viral di media sosial.
Kapolsek Cibinong, Kompol Jony Handoko, mengungkapkan bahwa penangkapan MZ dilakukan setelah tim penyidik melakukan pelacakan intensif melalui jaringan pergaulan pelaku.
Baca Juga:Viral Maling Motor Kabur dari Polsek Cibinong, Kapolres Bogor Terjunkan Propam dan Resmob
Polisi bergerak berdasarkan informasi krusial yang didapat dari salah satu rekan tersangka.
"Kami telusuri teman-temannya. Akhirnya ada yang mengetahui keberadaannya di Jakarta dan membantu memberikan informasi kepada kami. MZ ditemukan bersembunyi di sebuah apartemen di Jakarta Selatan," ujar Kompol Jony Handoko, kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Kompol Jony juga mengklarifikasi duduk perkara mengenai bagaimana tersangka bisa melarikan diri dari kantor polisi.
Menurutnya, MZ saat itu belum ditempatkan di dalam sel tahanan inti karena adanya kendala administratif dan pembuktian awal.
Pada saat kejadian, korban pencurian belum sepenuhnya yakin terhadap identitas MZ, dan Laporan Polisi (LP) secara resmi belum diterbitkan.
Baca Juga:Panduan Rute Lengkap Dari Cibinong Menuju Pendopo Malasari Nanggung
Oleh karena itu, sesuai prosedur, MZ hanya ditempatkan di area lorong pengamanan dekat ruang tahanan.
"Personel piket saat itu lengkap. Namun karena laporan resmi belum dibuat dan korban belum yakin, MZ belum dimasukkan ke sel. Ia ditempatkan di lorong yang sudah dikunci menggunakan gembok, tetapi pelaku berhasil merusak gembok tersebut lalu kabur," jelas Jony secara transparan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa MZ kini sudah berada dalam penanganan ketat dan akan diproses secara hukum atas dua pelanggaran, dugaan pencurian dan tindakan merusak fasilitas.
"Kepastian hukum dimulai dari laporan resmi. Kami berterima kasih kepada warga yang proaktif membantu, dan kami berkomitmen untuk menjaga amanah tersebut dengan proses hukum yang akuntabel," pungkas Kapolsek.